IMCNews.ID, Jambi - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dipecat sepanjang tahun 2022 ini.
Dari tiga PNS ini, dua terjerat kasus korupsi dan satu lainnya dipecat lantaran melakukan tindakan pelecehan seksual.
Hal itu diketahui berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
"Mereka melakukan kesalahan berat. Dua orang terlibat korupsi dan satu lagi melakukan pelecehan seksual," ungkap Sekretaris BKD Provinsi Jambi, Hambali.
Dia menyampaikan, pelecehan itu terjadi di Sekolah Luar Biasa (SLB). Satu lagi, oknum Kepala Sekolah di Tebo terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Jika PNS terlibat kasus pidana dengan hukuman lebih dari 2 tahun maka otomatis akan diberhentikan," tandasnya. (*)
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah