IMCNews.ID, Jambi - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dipecat sepanjang tahun 2022 ini.
Dari tiga PNS ini, dua terjerat kasus korupsi dan satu lainnya dipecat lantaran melakukan tindakan pelecehan seksual.
Hal itu diketahui berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
"Mereka melakukan kesalahan berat. Dua orang terlibat korupsi dan satu lagi melakukan pelecehan seksual," ungkap Sekretaris BKD Provinsi Jambi, Hambali.
Dia menyampaikan, pelecehan itu terjadi di Sekolah Luar Biasa (SLB). Satu lagi, oknum Kepala Sekolah di Tebo terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Jika PNS terlibat kasus pidana dengan hukuman lebih dari 2 tahun maka otomatis akan diberhentikan," tandasnya. (*)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren