IMCNews.ID, Jambi - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi tahun 2022 akan segera berakhir pada 19 Desember 2022 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi mengajak wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini.
Menurut dia, dalam program pemutihan pajak kali ini, ditargetkan bisa menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp45 miliar.
"Tapi sekarang sudah melebihi target mencapai Rp62 Miliar," sebutnya.
Dia mengaku akan mengusulkan kepada Gubernur Jambi untuk memberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
"Kita akan coba membuat nota dinas ke pak gubernur. Biasanya setiap kali ulang tahun Jambi kita akan memberikan apresiasi ke masyarakat, sebagai bonus dari pemprov untuk masyarakat yang telah mematuhi program pemutihan pajak kendaraan bermotor," katanya.
Menurut Agus, pada 2023, sesuai instruksi pasal 74 undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan yang sudah menjadi komitmen Ditlantas Polri bagi kendaraan yang mati pajak sudah lebih dua tahun akan dilakukan penghapusan data kendaraan.
"Setelah mati masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan pertimbangan khusus bisa dilakukan penghapusan data basenya. Maka setelah itu untuk status tidak tercatat di aplikasi kepolisian maka dianggap bodong," jelasnya.
Maka dari itu, kata Agus, Pemprov Jambi akan memberikan fasilitas dan kemudahan untuk masyarakat Jambi agar kendaraannya tidak dianggap bodong dengan melanjutkan program pemutihan di 2023.
"Cuman masanya berapa bulan itu belum kita tetapkan. Apakah nanti kita jeda tahap pertama atau tahap kedua, itu akan kita kaji," sebutnya. (*/IMC01)
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sebut Dua Perusahaan Batu Bara Sudah Lewat Jalur Sungai, Haris: Kenapa yang Lain Tidak Bisa