Kemacetan Masih Terjadi Akibat Aktivitas Angkutan Batu Bara Pasca Dibolehkan Kembali Beroperasi

Rabu, 07 Desember 2022 - 11:53:05 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Aktivitas angkutan batu bara diperbolehkan kembali beroperasi sejak Senin (5/12/2022) malam. Namun masih terjadi kemacetan walau dalam waktu tak lama di beberapa ruas jalan yang dilalui angkutan batu bara.

Kendaraan truk batu bara dilaporkan terparkir di sepanjang ruas jalan di daerah Kotoboyo sambil menunggu waktu diperbolehkan jalan. 

Kondisi itu membuat ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan umum menyempit. Padahal harusnya truk-truk tersebut memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir di sekitaran lokasi.

Pada Selasa (6/12/2022) malam, kondisi lalulintas Muara Tembesi-Muara Bulian dilaporkan cukup padat. 

Informasi di lapangan menyebutkan, hingga pukul 20.30 Wib macet masih terjadi walau tak separah sebelumnya. Penumpukan kendaraan terjadi di wilayah Sridadi.

Bukan itu saja, di daerah Sijenjang laju truk batu bara juga tersendat akibat adanya kerusakan jalan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jambi, jalan di kawasan Sridadi belum bisa dibuka 100 persen. 

Sistem buka tutup masih diberlakukan di ruas jalan yang baru saja diperbaiki ini.

"Artinya kendaraan di mulut tambang 30 menit buka, 30 menit tutup. Terutama di tiga daerah yakni Sarolangun, Tebo, dan Kotoboyo," kata Dhafi, Selasa (6/12/2022).

Selain menerapkan sistem buka tutup, Dhafi mengatakan pihaknya juga mengatur jam operasional angkutan batu bara agar tidak terjadi kemacetan. 

"Seperti dari Koto Boyo dari jam 7 malam sampai jam 2 pagi. Setelah jam 2 pagi tidak boleh ada yang keluar tambang," jelasnya.

"Tapi kita evaluasi juga, apakah masih padat. Kalau masih padat, besok akan kita berlakukan 1 jam sekali. Yang paling penting adalah kita sudah batasi," katanya.

Lebih lanjut, Dhafi mengatakan pihaknya juga sudah melakukan evaluasi terhadap Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TuKS) di pelabuhan. 

Hasil perhitungan, Dhafi mengatakan yang terdaftar dalam draf ada 4.000 unit kendaraan angkutan truk batu bara.

"Misalnya ada TuKS di PT Pelindo, kemampuannya untuk bongkar muat ada 356 kendaraan. Itu dia sudah berkontrak dengan tiga perusahaan dan mudah-mudahan tidak ada masalah," terangnya.

Dengan adanya perbaikan jalan, terdapat 2.500 unit mobil truk angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang. 

"Nanti kita lihat lagi perkembangannya. Yang setengahnya kita tahan," kata Dhafi.

Kemudian, masalah tonase, mobil truk angkutan batu bara harus berafiliasi dengan perusahaan. 

"Terus terang saja ini ada unsur kesengajaan. Kenapa angkutan dibiarkan sendiri. Kita tidak bisa nindak. Masalahnya aturan mendalam, aturan dari pada kementerian ESDM sendiri. Kalau itu dilepas, maka angkutan batu bara bebas mau mengisi berapa saja. Masalah beratnya itu tadi, tanggung jawabnya kembali ke Dishub. Makanya di jembatan timbang. Kontrolnya ada disitu," beber Dhafi.

Menurut dia, dalam hal muatan harus ada pengawasan dan control. Harus ada pemeriksaan terhadap muatan tonase.

"Karena di Pelabuhan kami tahunya yang masuk itu tidak lebih dari 4.000 kendaraan. Tapi beratnya itu, harus dilakukan pemeriksaan secara ketat," tuturnya.

Dhafi menegaskan, jika TUKS melebihi kuota yang telah ditentukan jumlah kendaraan, maka pihak KSOP akan memberikan sanksi. 

"Dari kita juga tetap melaporkan ke Kementerian ESDM. Kalau melebihi 4000 kendaraan, TUKS- nya nanti akan kita laporkan ke ESDM," tegasnya.

Misalnya, TUKS PT Pelindo. Di sana ada dua, PT MBS dan PT CDE. Kedua perusahaan itu ada sebanyak 448 kendaraan angkutan batu bara. 

"Jumlahnya segitu, tidak boleh lebih dari itu," ujarnya.

Kemudian, misalnya PT Lintas Bungo Super Coal ada sebanyak 208 unit kendaraan per malam. 

"Dia di sana sudah berkontrak dengan PT ZJPC, PT BHS, PT TNI, PT HKI, dan PT KAI. Jadi dia bagi jumlah harinya," tandasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA