Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi, KDRT hingga Murtad Jadi Pemicu

Senin, 05 Desember 2022 - 15:04:24 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Data Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas I A Kota Jambi, sejak Januari-November 2022, PA Jambi sudah menerima sebanyak 1.065 perkara perceraian.

"Dari perkara yang masuk itu, 1.009 perkara dikabulkan, sementara sisanya 56 perkara itu dicabut (damai)," kata Ketua Pengadilan Agama Jambi Kelas I A Kota Jambi, Mhd. Nuh saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Dia menyebutkan, 2021 lalu pihaknya menerima perkara sebanyak 1.277 kasus. Dari total itu, perkara yang sudah diputuskan sebanyak 1.266 kasus.

"Jadi sisa perkara tahun lalu ada 11 perkara," katanya.

Dia menguraikan, dari 1.069 perkara perceraian yang ditangani, sebanyak 287 merupakan cerai talak (suami yang mengajukan gugatan). 

Sementara untuk cerai gugat (istri yang mengajukan gugatan) ada sebanyak 914 perkara.

"Jadi memang lebih banyak istri yang menggugat, karena hak-haknya tidak terpenuhi," jelasnya.

Faktor pemicu perceraian ini, diakibatkan perselisihan dan pertengkaran. Kemudian faktor ekonomi dan kurangnya rasa tanggungjawab, baik istri maupun suami. 

"Ada juga yang meninggal salah satu pihak, cacat badan, judi, mabuk, KDRT, dan murtad (keluar dari agama Islam)," katanya.

Kata dia, banyak juga pasangan yang setelah menikah kembali ke agama asalnya. 

"Jadi sebelum nikah dia jadi Mualaf (masuk Islam) kemudian setelah menikah beberapa tahun kembali ke agama asalnya. Otomatis yang Islam nggak mau, dia mempertahankan akidahnya. Jadi hanya untuk meloloskan maksudnya," katanya.

Dia menambahkan, bahwa tak semua perkara perceraian itu dikabulkan. Ada juga beberapa perkara yang berhasil didamaikan. 

"Jadi Pengadilan Agama ini mengutamakan perdamaikan kedua belah pihak. Dari total perkara cerai yang masuk, 56 perkara berhasil kita damaikan," katanya. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA