IMCNews.ID, Bangko - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN10 Merangin, Kecamatan Margo Tabir berinisial YS (58) dan bendaharanya, HR (43) ditahan Polres Merangin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasus ini terungkap karena keduanya tidak membayar gaji tenaga honorer selama beberapa bulan.
"Ini terbuka awalnya, dari guru honorer yang tidak dibayar gajinya, dan viral di pemberitaan, hingga ada laporan masyarakat masuk ke polres Merangin," ungkap Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Selasa (8/11/2022).
Menurut Dewa, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan kwitansi fiktif dari kedua tersangka. Dari hasil penyidikan polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp 541 juta.
"Kedua tersangka merekayasa semua kwitansi," katanya.
Dewa menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan dana BOS, kedua tersangka membuat stempel dan membuat kegiatan, tapi tidak terlaksana.
"Atas perbuatannya kedua tersangka tersangka terancam 20 tahun penjara," pungkasnya. (*/IMC01)
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Truk Bermuatan 12 Ton Solar Ilegal Asal Bayung Lencir Diamankan di Jalinsum