IMCNews.ID, Bangko - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN10 Merangin, Kecamatan Margo Tabir berinisial YS (58) dan bendaharanya, HR (43) ditahan Polres Merangin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasus ini terungkap karena keduanya tidak membayar gaji tenaga honorer selama beberapa bulan.
"Ini terbuka awalnya, dari guru honorer yang tidak dibayar gajinya, dan viral di pemberitaan, hingga ada laporan masyarakat masuk ke polres Merangin," ungkap Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Selasa (8/11/2022).
Menurut Dewa, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan kwitansi fiktif dari kedua tersangka. Dari hasil penyidikan polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp 541 juta.
"Kedua tersangka merekayasa semua kwitansi," katanya.
Dewa menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan dana BOS, kedua tersangka membuat stempel dan membuat kegiatan, tapi tidak terlaksana.
"Atas perbuatannya kedua tersangka tersangka terancam 20 tahun penjara," pungkasnya. (*/IMC01)
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Truk Bermuatan 12 Ton Solar Ilegal Asal Bayung Lencir Diamankan di Jalinsum