IMCNews.ID, Jambi - Tindakan tim terpadu Pemkot Jambi menyegel dua bangunan tak berizin, Selasa (1/11/2022) di RT 08, Kompleks Unja, Telanaipura, Kelurahan Telanaipura dan di RT 23, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin.
Namun tim terpadu ini diminta tak tebang pilih menegakkan aturan. Semua bangunan yang menyalahi aturan, termasuk yang dibangun di atas drainase dan menyalahi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) harus ditertibkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin mengatakan, Pemerintah Kota Jambi memiliki aturan yang sudah jelas dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Setiap pelaku usaha yang hendak mengembangkan usahanya, terutama pembanguan, harus memiliki izin,” kata Muhilli, Rabu (2/11/2022).
Dijelasknnya, jika belum memiliki izin, proses pembangunan belum bisa dilakukan.
“Jika dibangun dulu baru proses perizinannya berjalan, itu wajib distop pembangunannya,” tegasnya.
Muhilli meminta para pengusaha di Kota Jambi untuk lebih menduhulukan perizan sebelum dilakukan pembangunan.
“Wajib mengurus izin. Pemkot Jambi juga harus tegas, jika tidak punya izin jangan pandang bulu,” tambahnya.
Apalagi sebut Muhilli, ada bangunan yang dikerjakan tanpa izin dan ternyata menyalahi teknis yang ada dalam aturan Pemkot Jambi. Maka itu perlu kajian ulang. “Kalau bangunan yang sudah berdiri, tidak memilki izin dan tidak sesuai dengan garis sempadan bangunan (GSB) silahkan dibongkar saja,” tegasnya. (*/IMC01)
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Sikap Tegas Pemprov Jambi Dan Forkopimda Nyatakan Akan Berantas Geng Motor
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar