IMCNews.ID, Jambi - Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Jambi hingga jatuh tempo pada 30 September 2022 mencapai 93 persen atau Rp29,3 miliar dari target Rp31, 2 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, proses pembayaran terus berjalan.
"Saat ini PBB tetap bisa dibayarkan, kapan masyarakat mau. Hanya saja jika lewat jatuh tempo maka denda sudah berjalan. Lewat 30 September denda berjalan," kata Nella.
Dijelaskan Nella, mengapa pihaknya menggalakkan masyarakat untuk bayar PBB sebelum 30 september, karena semakin cepat dibayarnya PBB maka pemerintah lebih cepat mendapatkan anggaran dan bisa melakukan pembangunan.
"Kita tidak boleh terlambat menerbitan SPPT, sehingga masyarakat juga tidak lambat membayar PBB. Mulai tahun ini kita melakukan penertiban, SPPT sudah kita terbitkan pada awal tahun," sebutnya.
Angka PBB ini memang masih kecil sebut Nella, pihaknya akan terus melakukan penyesuaian terkait meningkatnya nilai jual objek pajak di kota Jambi.
"Kita akan mengajak jasa penilai akuntan publik untuk sama-sama menilai berapa harga pasar nilai objek pajak yang ada. Pak wali sudah memberikan arahan," pungkasnya. (*)
Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala
Jambi Masuk Daftar Daerah Rawan Karhutla, Tiga Kabupaten Paling Rentan
KI Jambi Sidangkan Tujuh Sengketa Terkait Informasi Desa di Tiga Kabupaten
Pasca Bentrok SAD dan Security PT SAL, Polisi Perketat Pengamanan
Bentrok SAD dan Security PT SAL Pecah, Walhi: Negara Gagal Selesaikan Konflik Agraria