IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Agung menyita tanah dan bangunan PT Intisumber Bajasakti di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (25/10/2022).
Penyegelan ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 - 2021 yang melibatkan perusahaan tersebut.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Selain penyegelan dan pemblokiran, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka koorporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan penyitaan aset tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Benar ada penyitaan aset PT Intisumber Bajasakti terkait perkara tindak pidana korupsi impor baja yang sedang disidik oleh Jampidsus," kata Lexy. (IMC01)
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Warga Bagan Pete Tewas Mengenaskan Tergeletak di Depan Rumah