Nekat Lebihi Tonase, Angkutan Batu Bara Bakal Dipaksa Putar Balik

Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:20:11 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan soal tonase yang diperkenankan untuk diangkut tiap truk angkutan batu bara yang boleh melintas sebanyak 8 ton. Jika sopir nekat membawa lebih akan dipaksa putar balik ke tambang.

Sejak pembatasan jumlah truk angkutan batubara yang beroperasi, dalam dua hari ini kondisi arus lalulintas di jalur yang dilalui armada angkutan batu bara berjalan lancar.

Setiap hari, hanya 3.500 angkutan batu bara yang diperkenankan melintas. Kapolda juga telah menerjunkan personel berjaga-jaga di lokasi yang sekira akan mengalami kepadatan. 

"Personel tetap disigakan untuk berjaga-jaga di titik rawan kemacetan," ujarnya.

Dari rekaman CCTV Polda Jambi, ada beberapa titik lain seperti di Paal X dan Paa XI juga masih terpantau sepi. Jenderal bintang dua yang baru saja mendapat promosi menjadi Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan, kawasan lainnya juga terpantau lengang. Seperti simpang Sungai Duren dan simpang tiga Mendalo.

Menurut dia, lalu lintas armada angkutan batubara ini akan diatur sedemikian rupa oleh personil di lapangan. Truk akan dihitung dari mulut-mulut tambang yang berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo. 

Armada Batu bara ini mulai jalan dari mulut tambang Kabupaten Sarolangun pada pukul 20.00 Wib. Kemudian dari mulut tambang Koto Boyo Kabupaten Batanghari mulai jalan pada pukul 24.00 wib. 

Rachmad juga mengatakan ada tim yang menghitung jumlah angkutan batu bara yang beroperasi, mulai dari mulut-mulut tambang, Simpang BBC Bulian, Mendalo dan Mestong. 

‘’Ketika ditemukan angkutan batubara melebihi kuota atau tonase yang sudah ditentukan akan disuruh putar balik,” tegasnya.

 Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris terus berusaha mencari solusi mengatasi antrean truk batu bara di Provinsi Jambi. Selain membuat jalan khusus, juga memanfaatkan jalur sungai. 

“Kita sudah meminta Kementerian Perhubungan mengeruk sungai Batanghari di 13 titik. Kemudian jalan khusus batu bara dari Dusun Mudo sampai Kilangan masih menunggu izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah izin keluar segera dibangun,” kata Haris.

Selain itu, lanjut Haris, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jambi telah memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan batu bara. Pada tahap awal akan di uji coba, per hari hanya boleh beroperasi 3.500 unit armada angkutan batu bara.

“Saya mengintruksikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk mengawal langkah pembatasan kendaraan dan menyiapkan nomor lambung angkutan batubara. Sehingga ketika ada kendaraan yang melanggar bisa mengatahui identitas perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Haris berharap upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi ini berjalan dengan baik. Sehingga bisa mengurangi kemacetan yang terjadi saat ini sehingga pengguna jalan merasa nyaman. 

Selain itu, dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi selama ini dan batu bara bisa diangkut sampai ke pelabuhan. Dengan begitu Provinsi Jambi menjadi lebih kondusif. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA