IMCNews.ID, Jambi - Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hutan Alam Lestari (HAL) terhadap karyawannya berujung laporan polisi. Selain pemecatan, PT HAL dilaporkan menunggak pembayaran gaji.
Siasdiyanto, salah satu korban pemecatan membuat laporan polisi terkait permasalahan yang tengah dihadapinya.
Dalam laporan polisi LP/B/168/VII/2022/SPKT-A/ Polda JBI tanggal 1 Agustus melaporkan Donald Wira Atmaja tindak Pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 nomor 11 tahun 2008.
"Kita sudah melaporkan ini sudah sejak lama, tapi terlapor ini tidak pernah memenuhi panggilan polisi," katanya, Selasa (27/9/2022).
Kedatangannya ke Mapolda Jambi untuk menanyakan sejauh mana perkara ini. Sebab dalam kurun satu bulan lebih tidak ada perkembangan.
"Ini ada apa, kok Donald tidak datang memenuhi pemeriksaan, segitu kuatnya kah dia," katanya.
Lebih lanjut, dia merasa tidak terima diberhentikan dari PT HAL, karena surat PHK itu ditandatangani oleh komisaris, seharusnya ditandatangani oleh direksi.
"Donald Wira Admaja itu komisaris, tapi dia tanda tangan sebagai direksi, makanya kami buat laporan polisi. Lagi pula kami sudah dimediasi, hanya saja pihak PT HAL tidak pernah datang. Untuk gaji saya itu sekitar Rp 70 juta, ini ada empat orang yang senasib sama saya," tegasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan tidak ada laporan yang tidak diproses.
"Kami akan proses semua laporan yang masuk, terkait terlapor tidak memenuhi panggilan, harus dilihat dahulu mengapa tidak hadir, apakah minta diundur, atau sedang sakit, " tegasnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir