IMCNews.ID, Jambi - Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hutan Alam Lestari (HAL) terhadap karyawannya berujung laporan polisi. Selain pemecatan, PT HAL dilaporkan menunggak pembayaran gaji.
Siasdiyanto, salah satu korban pemecatan membuat laporan polisi terkait permasalahan yang tengah dihadapinya.
Dalam laporan polisi LP/B/168/VII/2022/SPKT-A/ Polda JBI tanggal 1 Agustus melaporkan Donald Wira Atmaja tindak Pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 nomor 11 tahun 2008.
"Kita sudah melaporkan ini sudah sejak lama, tapi terlapor ini tidak pernah memenuhi panggilan polisi," katanya, Selasa (27/9/2022).
Kedatangannya ke Mapolda Jambi untuk menanyakan sejauh mana perkara ini. Sebab dalam kurun satu bulan lebih tidak ada perkembangan.
"Ini ada apa, kok Donald tidak datang memenuhi pemeriksaan, segitu kuatnya kah dia," katanya.
Lebih lanjut, dia merasa tidak terima diberhentikan dari PT HAL, karena surat PHK itu ditandatangani oleh komisaris, seharusnya ditandatangani oleh direksi.
"Donald Wira Admaja itu komisaris, tapi dia tanda tangan sebagai direksi, makanya kami buat laporan polisi. Lagi pula kami sudah dimediasi, hanya saja pihak PT HAL tidak pernah datang. Untuk gaji saya itu sekitar Rp 70 juta, ini ada empat orang yang senasib sama saya," tegasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan tidak ada laporan yang tidak diproses.
"Kami akan proses semua laporan yang masuk, terkait terlapor tidak memenuhi panggilan, harus dilihat dahulu mengapa tidak hadir, apakah minta diundur, atau sedang sakit, " tegasnya. (IMC01)
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi