4.084 Angkutan Batubara Ditindak Dalam Tiga Bulan

Rabu, 28 September 2022 - 09:41:06 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta dan Polres di jajaran Polda Jambi selama Juli-September 2022 telah menindak 4.084 angkutan batubara yang melakukan pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara masih sama dengan yang sebelumnya. 

‘’Rata-rata yang dilanggar yakni jam operasional dan melebihi muatan," katanya, Senin (26/9/2022).

Menurut Dhafi, pelanggaran yang dikakukan oleh angkutan batubara tersebut juga telah dilaporkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM. 

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap angkutan batubara yang melakukan pelanggaran.

"Setiap pelanggaran akan kita tindak tegas. Dan kita berharap angkutan batubara tidak lagi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," tandasnya.

Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga akan membangun pos terpadu di wilayah rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Menurut Dhafi, pembangunan pos terpadu guna menindaklanjuti masih banyaknya kasus laka lantas yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Pos terpadu nantinya akan dibangun di kawasan Aurduri dan Mendalo.  

"Mudah-mudahan minggu depan sudah terealisasi," katanya, Minggu (25/9/2022).

Ditambahkan Dhafi, pos terpadu nantinya tidak hanya ditempati personel kepolisian, namun juga dari stakeholder terkait lainnya. 

"Selain Polantas, nantinya juga akan ada dari Dishub dan Satpol PP," ujarnya.

Kata dia, permasalahan lalulintas cukup kompleks. Tidak hanya masalah ketertiban dan kelancaran, namun juga masalah pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan. 

Strateginya, kata Dhafi, memang tidak dapat dijalankan sendiri namun harus bersinergi.

"Saya harap, mudah-mudahan masing-masing dari steakholder memang memiliki kepentingan sesuai dengan tugasnya masing-masing memiliki kepentingan dan berperaj disana," katanya.

Menurut Dhafi, pendirian pos terpadu mepakan salah satu upaya menekan angka laka lantas, terutama dari kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi hingga wilayah Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi 

Dia menghimbau masyarakat harus memiliki kesadaran karena untuk mendahului kendaraan di depannya harus menggunakan jalur sebelah kanan. 

"Selain itu juga harus berhati-hati dan tata cara berkendara yang baik harus juga dipedomani seperti mereka membuat SIM. Kalau kita tidak peduli terhadap keselamatan itu ya otomatis terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA