IMCNews.ID, Jambi - Pengurusan Izin. Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) di Kota Jambi menuai keluhan.
Bahkan, ada yang mengaku sudah mengurus izin dari tahun kemarin, tapi tak kunjung keluar hingga sekarang.
Salah satunya, Yega menyampaikan hal tersebut. Dia mengatakan dirinya sudah mengurus dari tahun kemarin, akan tetapi tidak ada petugas yang melakukan survei.
"Sudah sering datangin nanya gimana surat izin IMBR, katanya tunggu disurvei, nanti kalau disurvei ditelepon, tapi sampai detik ini tidak ada juga. Sekali ditanyain malah nyalahin, dan dengan alasan tidak tahu berkasnya dimana, karena sudah pindah kantor," katanya.
Sementara Reevki mengatakan, sekarang syarat IMBR harus ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), SKPL, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Gambar Konstruksi Bangunan hingga Perhitungan konstruksi.
"Ribet dan rumit, minta tolong kepada pak wali untuk disederhanakan lagi, selagi tidak melanggar aturan," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha meminta pelaku usaha untuk mengurus izin dahulu terkait hal ini.
"Urus dulu izinnya, izin belum diurus sudah bilang lambat, urus dulu izinnya, masukkan berkas," kata Fasha.
Dia menambahkan, kalau sudah diurus izinnya, baru tahu lambatnya dimana. "Silahkan tulis, pesan wali kota suruh urus izinnya dulu, biar tahu lambatnya dimana. Kalau belum diurus, bagaimana tahu itu lambat," pungkasnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Wagub Abdullah Sani Lantik 11 Pejabat Pemprov Jambi, Berikut Daftarnya