IMCNews.ID, Jambi - Tim Opsnal Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi mengamankan 10 orang preman pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Modern Angsoduo, Kota Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, 10 pelaku pungli tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Menurut Imam, banyak pengunjung Pasar Angsoduo yang mengeluhkan masalah pungli. Terutama terkait parkir. Meski sudah membayar retribusi di pintu masuk, sesampainya di dalam Pasar Angsoduo pengunjung dimintai lagi biaya parkir oleh pelaku pungli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Imam, pihaknya langsung mengecek ke Pasar Angsoduo. Ternyata benar ditemukan adanya praktik pungli. Kemudian, para pelaku langsung diamankan.
"Saat ini ada 10 pelaku yang kita amankan. Satu diantaranya juga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik," katanya, Rabu (21/9/2022).
Pelaku yang diamankan berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR, dan MR.
"Mereka akan kita serahkan ke Polsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Selain pelaku, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR. "Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (IMC01)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Agus Rama dan Hasan Ibrahim Akui Jadi Tersangka, Mantan Wabup Muaro Jambi Ikut Digarap KPK