IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kembali penyidikan kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Informasinya, kini penyidik komisi anti rasuah itu sudah menetapkan 28 tersangka baru kasus uang ketok palu tersebut.
Informasi mengenai penetapan tersangka baru ini diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial.
Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up Plh Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.
Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu, tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka 28 tersangka. Para tersangka yang disebut dalam surat panggilan itu, yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui, diantara 28 nama tersebut, dua diantaranya sangat familiar, yaitu Rahima dan Sofyan Ali. Rahima merupakan istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. Sementara Sofyan Ali adalah anggota DPR RI dapil Jambi yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Jambi.
Sampai tadi malam belum diperoleh keterangan dari KPK terkait penetapan 28 tersangka baru tersebut. Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi belum memberikan respon.
Terpisah, Nasri Umar, yang namanya masuk dalam daftar tersangka mengaku sudah mendapat informasi penetapan tersangka. Namun dia belum mendapat surat resmi dari KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Abang sudah dapat (informasi) jugo. Cuma belum abang cek. Resmi belum ado, baru berita kawan-kawan lah,” kata Nasri, Senin (19/9/2022).
Nasri Umar mengaku siap menjalani proses yang ada.
“Sudahlah kito jalani bae. Kito nak ngomong apo, kita sudah dianggap kaum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah usai menyelesaikan persidangan mantan ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah. Dia divonis 4 tahun penjara dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Seperti diketahui, dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini, setidaknya KPK sudah menetapkan 24 orang tersangka. Semuanya sudah menejalani proses hukum.
Bahkan sebagian besar sudah menjalani pidana. Diantaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Erwan Malik (plt sekda), Arfan (plt Kadis PUPR), Saifudin (Asisten III) dan Supriono (Anggota DPRD Fraksi PAN).
Selanjutnya, Sufardi Nurzain (eks pimpinan Fraksi Golkar), Muhammadiyah (eks pimpinan Fraksi Gerindra), Zainal Abidin (eks Ketua Komisi III), Elhelwi (eks anggota DPRD), Gusrizal (eks anggota DPRD), dan Effendi Hatta (eks anggota DPRD).
Selanjutnya, tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi, Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution.
Berikutnya Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Kemudian dari swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Paut Sakarin. Dan yang baru divonis adalah Apif Firmansyah, mantan ajudan pribadi Zumi Zola.
Para mantan anggota dewan itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) kuhp jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN