IMCNews.ID, Jambi - Jalur khusus angkutan batubara di Provinsi Jambi akhirnya mulai direalisasikan. Gubernur Jambi, Al Haris melakukan ground breaking (peletakan batu pertama) pembangunan jalan khusus tersebut, di Desa Sakean, Kabupaten Muarojambi, Kamis (1/9/2022).
Pembangunan jalur khusus ini dilaksanakan oleh PT Putra Bulian Properti (PBP) dengan panjang pada tahap awal sepanjang 83 km.
"Untuk sementara hanya panjang 83 km, dari Dusun Mudo hingga Kilangan. Kalau sudah rampung akan menampung sementara yang dibuat oleh Pemda Batanghari, dari Koto Boyo ke Tempino, Tempino ke Kilangan, Kilangan ke Dusun Mudo," katanya.
Dia berharap proses pengerjaan jalur khusus ini berjalan lancar. Dia juga berharap dukungan dari masyarakat yang dilintasi jalur tersebut.
"Semoga jalan ini jadi dan ini adalah solusi dalam mengurai kemacetan yang terjadi dari tembesi sampai ke Kota Jambi," ujarnya.
Haris menambahkan, setiap hari angkutan batubara di Jambi terus bertambah hingga dapat mengakibatkan kemacetan serta rawan akan kecelakaan lalu lintas.
"Nanti di jalan ini akan ada retribusi bagi angkutan truk batubara yang melintas," tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza mengapresiasi langkah Gubernur Jambi mendatangkan Investor untuk membuat jalan khusus batubara.
"Ini dari dana investor murni dan berharap agar dilakukan percepatan dalam pembangunannya karena sudah sangat mengkhawatirkan lalu lintas angkutan batubara ini yang memanfaatkan jalan umum nasional," katanya.
Namun dia berharap Pemerintah Provinsi Jambi terlebih dahulu mengkaji dampak-dampak yang mungkin timbul akibat prmbangunan jalan khusus ini.
"Bagaimana sistem retribusi dan pemanfaatannya harus dipaparkan terlebih dahulu agar jangan sampai juga membebani bagi transporter dan pengusaha," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PBP, Wilson Jacobes mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti pembangunan jalan khusus angkutan batubara dan kendaraan berat lainnya dari Kabupaten Sarolangun-Batanghari hingga Kabupaten Muarojambi sepanjang 140 km. Pihaknya sudah melakukan pembebasan lahan.
"Dengan disampaikan progres yang sedang kami jalankan untuk pembangunan kontruksi jalan sepanjang 140 km mulai dari Sarolangun menuju Batanghari dan berakhir di Muarojambi. Pembangunan jalan yang lengkapi dengan fasilitasnya dibangun secara bertahap," katanya.
Menurut Wilson, untuk kegiatan pembangunan pelabuhan, PT. PBP juga telah menyediakan lahan seluas lebih kurang 200 hektar dan sudah dibebaskan. Sebagai informasi, lanjut Wilson, PT PBP saat ini sudah memiliki perizinan resmi di Kabupaten Muarojambi.
Wilson sebagai putra daerah Jambi yang membangun jalan khusus batubara mengatakan, bahwa dirinya ingin membantu pertumbuhan pembangunan dan ekonomi Provinsi Jambi serta kesejahteraan masayarakat.
Mereka akan menyiapkan pelabuhan seluas 200 hektare dan juga rest area seluas 200 hektare untuk ketersediaan parkir mobil truk sebanyak 12.000 unit mobil.
Kemudian, agar mobil truk berjalan lancar dan tidak ada macet disediakan juga rest area yang lengkap dengan bagun tempat supir beristirahat, mandi, restoran, SPBU, mushala dan lainnya.
Fasilitas ini disiapkan agar semua berjalan lancar tidak akan macet karena ada tempat tampung kendaraan nantinya.
Selain itu juga kerusakan jalan umum provinsi karena dilalui kendaraan dengan volume angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada akan bisa dicegah dan biaya angkutan batubara dan CPO dari daerah Sarolangun menuju pelabuhan ekspor di Muarojambi akan lebih murah dan terukur waktunya termasuk kelancaran distribusi barang industri lainnya.
Persetujuan prinsip lokasi pembangunan jalan khusus angkutan batu bara Nomor S 201 / DPM - PTSP - 5 / VIII / 208 Tanggal 30 Agustus 2018 Surat Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten Muaro Bonor 695 / 075 / RPPR / TKPRD - MJ / DPUPR / 2018 Tanggal 26 Nopember 2018, izin Lokasi PT Putra Bulian Properti seperti yang terdaftar di Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan NIB: 8120112152639 dengan luas lahan 390 Ha dengan lokasi untuk Kabupaten Muaro Jambi dan berlaku efektif sejak tanggal 23 Nopember 2018.
Sedangkan untuk perizinan di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun sedang dalam proses pengurusan dan untuk Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus Dalam Provinsi Jambi sesuai dengan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 775 / KEP.GUB / DPM - PTSP - 5.1 / 2018 Tanggal 6 September 2018 dan masih menunggu informasi dan tindak lanjut berikutnya. (*/IMC01)