RSUD Abdurrahman Sayuti Seberang Kota Jambi Terima Pasien BPJS Mulai September

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 09:30:51 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Rumah Sakit Umum  Daerah (RSUD) Abdurrahman Sayuti yang berada di Seberang Kota Jambi  akhirnya bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Penandatanganan kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Kesehatan dipimpin langsung Walikota Jambi, Syarif Fasha, Rabu (24/8/2022) lalu.

Selain Wali Kota, momen ini juga dihadiri oleh Komisi 4 DPRD Kota Jambi, Direktur RSUD Abdurrahman Sayuti, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sekretaris Dinas kesehatan serta Camat Danau Teluk dan Camat Pelayangan.

Rumah sakit ini sebelumnya adalah puskesmas Olak Kemang yang berada di Sebrang Kota Jambi. Fasha mengatakan, pemerintah Kota mengubahnya menjadi rumah sakit agar masyarakat seberang dan sekitarnya mudah mendapatkan akses pelayanan kesehatan terutama rawat inap.

"Alhamdulillah hari ini sejalan dengan peningkatan fasilitas dan juga SDM RSUD Abdurrahman Sayuti, BPJS melihat bahwa sudah pantas dilakukan kerja sama. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS," katanya.

Lanjut Fasha, Puskesmas Olak Kemang juga tetap ada walaupun di tempat yang berbeda, tetapi tetap dengan nama yang sama.

Fasha juga berpesan agar rumah sakit tidak membatasi pelayanan hanya kepada masyarakat Olak Kemang dan Pelayangan. Namun, sebaiknya juga untuk masyarakat luas di sekitarnya.

"Mudah-mudahan akan terus ditingkatkan dan baik sarana prasarana, SDM, maupun pelayanan nantinya," ujarnya.

Fasha juga menyebutkan, bahwa ada rencana menggunakan lahan SMP N 3 untuk dijadikan bagian dari rumah sakit. SMP N 3 nantinya akan dimerger dengan SMP N 13.

"Karena sekolah ini juga tidak mungkin di samping rumah sakit, maka sekolah ini akan kami pindahkan nanti. Kami sudah ada lahan agar dimerger SMP N 13 dan SMP N 3. Apakah untuk lahan parkir dan sebagainya, tapi ini untuk ke depan. Namun, rencana sudah kita siapkan. Mudah-mudahan pengganti saya (Walikota) nanti akan memikirkan ini, kami buat desainnya dulu," jelasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti menyebutkan, poin kerjasamanya antara lain pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Pelayanan ini akan berlaku mulai 1 September 2022 mendatang.

"Khusus peserta JKN KIS kita mengacu pada regulasi yang berlaku pada pelayanan kesehatan per orang. Jadi satu catatan untuk peserta program JKN KIS, untuk pelayanan kesehatan itu yang membatasi adalah indikasinya," jelasnya.

Sri menambahkan, jangka waktu kerjasamanya adalah 1 tahun, dan itu sama dengan fasilitas kesehatan lainnya ada evaluasi di setiap 3 bulan menjelang perjanjian kerja sama berakhir.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Abdurrahman Sayuti, Yekti menyebutkan, selain pelayanan gawat darurat, rawat inap maupun jalan, juga tersedia spesialis dasar, penyakit dalam, kandungan, bedah, serta gigi dan mulut. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA