IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi didesak untuk membeberkan peran oknum perwira polisi, yakni Kompol S yang diduga terlibat dalam bisnis minyak illegal yang dikelola Arige Pandu.
Seperti diketahui, gudang minyak illegal yang dikelola Pandu di Lingkar Barat terbakar belum lama ini.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono mengatakan, Polda harus menjelaskan apa peran Kompol S dalam kasus ini.
"Jangan lagi ditutup-tutupi. Beberkan saja apa perannya. Kalau memang ada bukti melakukan pidana, ya harus diproses hukum. Kalau hanya diproses etik saja tidak akan ada efek jera,’’ katanya.
Menurut Sigit, sudah rahasia umum di tengah masyarakat ada oknum penegak hukum (oknum polisi) yang terlibat bisnis minyak illegal. Namun selama ini tidak pernah ditindak.
Kasus ini, kata Sigit, bisa menjadi pintu masuk bagi Polda Jambi untuk bersih bersih oknum anggota yang nakal.
"Jangan sampai gara-gara ulah segelintir oknum anggota yang nakal, nama Polisi keseluruhan rusak jadinya. Harus diproses hukum. Pemilik gudang dan istrinya sudah jadi tersangka. Sekarang yang ditunggu masyarakat adalah penjelasan peran dari oknum perwira yang diperiksa tersebut,’’ katanya.
Indikasi keterlibatan Kompol S terungkap setelah gudang minyak yang dikelola Pandu di RT 71 Jalan Lingkar Barat, Kenalibesar, Alambarajo, Jambi, terbakar. Gudang berisi ratusan ton minyak diduga ilegal ini terbakar pada Senin (15/8/2022) lalu.
Saat kejadian, pemilik gudang Arige Pandu langsung melarikan diri. Polisi lalu mengamankan Kompol S dan diperiksa Bid Propam Polda Jambi.
Pandu baru berhasil ditangkap, Jumat 19 Agustus 2022 di Tanah Karo, Sumatera Utara. Pandu dan istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya DP dan PG.
Pengembangan pendidikan terhadap Pandu dan istrinya, Ely masih terus dilakukan polisi. Pasangan suami istri tersebut ditahan di Rutan Polresta Jambi.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah mengatakan perkara gudang minyak illegal milik Pandu yang terbakar itu ditangani Polresta Jambi.
"Pemilik dan istrinya ditahan di Polresta. Polda Jambi hanya membantu saja, karena perkara ini ditangani Satreskrim Polresta Jambi," katanya, Senin (22/8/2022).
Selain pandu dan istrinya, dua tersangka lainnya DP dan PG juga ditahan. Menurut Arief, gudang minyak ilegal tersebut merupakan modal usaha Pandu dan istrinya.
"Istrinya sering ke lokasi, ikut mengelola dan modal usaha berdua," tegasnya.
Sementara untuk Kompol S diperiksa Bid Propam. Dia kini menjalani penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat bisnis BBM Arige Pandu.
"Terduga S saat ini ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) karena melanggar Kode Etik Profesi (KEP)," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
Namun, Mulia tidak menjelaskan secara rinci peran Kompol S di bisnis minyak illegal. Mulia berdalih masih didalami oleh Bid Propam Polda Jambi.
"Nanti kami update lagi informasinya apabila sudah ada perkembangan. Seperti perintah pak Kapolda, semua anggota yang terlibat perkara minyak illegal akan ditindak tegas," katanya. (IMC01)
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026