IMCNews.ID, Jambi - Kapolri, Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberantas seluruh aktivitas judi, termasuk judi online.
Di Kota Jambi, tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengungkap aktivitas judi online bermodus warung internet (warnet).
Sebanyak 8 orang berhasil diciduk dalam operasi pada Jumat, 19 Agustus 2022 malam tersebut.
Para tersangka ini yakni Haryanto (44) warga Kota Jambi sebagai pemilik warnet dan penyedia deposit. Lalu, Yuda Septianto (28) warga Kota Jambi sebagai pemain judi online Sultan33.com dan Fadli Trinata Putra (24) warga Kabupaten Muarojambi sebagai pemain judi online Kapten69.com.
Kemudian Sabari (44) warga Kabupaten Tanjab Timur sebagai pemain judi online QQ1221.com, Edwar Saputra (32) warga Kota Jambi sebagai pemain judi online Gudang138.com, dan Ardiansyah (27) warga Kabupaten Muarojambi sebagai pemain judi online Kapten69.com.
Dua pelaku lagi, Anto (40) warga Kota Jambi sebagai pemain judi online Sultan33.com, dan Rizky Putra Ramadhan (22) sebagai penjual saldo chips higgs domino ke Id Member.
Bersama para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 6 unit CPU, 6 monitor, 6 keyboard, serta uang tunai sejumlah Rp 740 ribu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Warnet Moka, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dan di Jalan Soemantri Brodjonegoro, Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Di lokasi Jambi Timur, satu orang merupakan operator, dan di Jelutung sebagai penjual chip higgs domino," kata Eko, Sabtu (20/8/2022).
Dalam aksinya, pelaku menjual jasa deposit kepada konsumen yang ingin mengadu nasib dengan aksi perjudian. Menurut Eko, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beroperasi selama satu tahun.
"Kalau omset dalam seharinya bisa mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan menambahkan, pola pelaku dengan memasang chip di sejumlah situs-situs judi online.
"Mereka harus mengirim deposit ke pelaku. Sedangkan peran pemilik warnet ini menyediakan tempat perjudian online," jelasnya.
Afrito menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di Kota Jambi.
"Jadi jangan lagi ada yang coba-coba melakukan permainan ilegal, akan kita tindak tegas," katanya.
Dalam kasus ini, para pelakun dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (IMC01)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir