IMCNews.ID, Jakarta - Putri Candrawati (PC), istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka PC diumumkan, Jumat (19/8/2022). Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dilansir dari detik.com.
Polisi menilai jika Putri terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. Seperti diketahui, awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E), di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain Putri, sebelumnya polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan. (*/IMC01)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Pemilik Gudang Minyak Illegal yang Terbakar di Lingkar Barat Masih Berkeliaran