IMCNews.ID, Jakarta - Putri Candrawati (PC), istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka PC diumumkan, Jumat (19/8/2022). Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dilansir dari detik.com.
Polisi menilai jika Putri terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. Seperti diketahui, awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E), di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain Putri, sebelumnya polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan. (*/IMC01)
Akhiri Dualisme, PB HMI Sahkan Pandu Wijaya sebagai Ketum Cabang Jambi
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Pemilik Gudang Minyak Illegal yang Terbakar di Lingkar Barat Masih Berkeliaran