IMCNews.ID, Jambi - Keluarga masih tak merasa puas meski polisi telah menyatakan peristiwa yang menewaskan Agus Mahipal, Anton Fhelerdo, Dendi dan Andri Fadillah di Jalan Jendral Sudirman, Thehok dekat Masjid Al-As,adiyah beberapa waktu lalu murni kecelakaan.
Hal ini disampaikan oleh keluarga korban (alm) Agus Mahipal dan (alm) Anton Fhelerdo.Pihak keluarga menduga ada peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban.
Melalui Kuasa hukum keluarga, korban mengajukan permohonan autopsi ke Polda Jambi. Permohonan tersebut diajukan oleh dua keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Ilham Kurniawan mengatakan, dugaan adanya penganiayaan terhadap korban semakin menguat setelah pihak korban mendapati bukti-bukti permulaan dan rangkaian keterangan saksi.
"Teranyar, seorang saksi mengaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) melihat langsung aksi penganiayaan terhadap korban," kata Ilham, di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (15/8/2022).
Menurut dia, pasca insiden kecelakaan yang melibatkan dua motor dan lima pemuda, mengakibatkan 4 orang tewas, Minggu 31 Juli 2022, masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban.
“Keluarga Agus Mahipal dan Anton Fhelerdo berharap aparat kepolisian segera melakukan autopsi agar perkara tersebut jelas dan terang. Meski pihak keluarga sudah mengiklaskan kepergian anaknya, namun berharap perkara ini terang dengan dikabulkannya permohonan autopsi jenazah korban,” katanya.
Apalagi ada fakta baru pasca kejadian kecelakaan tersebut. Menurut Ilham, ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP), mengetahui jika peristiwa itu bukan kecelakaan tunggal. Sebaliknya, ada sebuah peritiwa penganiyaan terhadap korban.
“Ada saksi yang melihat, jika itu bukanlah kejadian laka lantas. Ada beberapa fakta, baik itu saksi, ada cuitan di media sosial yang melihat kejadian itu bukan lakalantas. Ada pula saksi yang membawa korban ke rumah sakit dan ada saksi yang selamat. Itu periksa dulu,” katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga menduga Agus Mahipal menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang. Sebab, pada saat jenazah dimandikan, keluarga menemukan luka seperti akibat benda tajam di kepala dan pipi.
"Harus ada penyidikan mendalam, karena keluarga kaget melihat ada luka robek besar di kepala seperti luka bacokan," ungkap Fikri pengacara keluarga korban lainnya.
Selain di kepala, lanjut dia, juga ada luka di pipi seperti sayatan benda tajam. Kasus ini, juga sudah dilaporkan ke Polda Jambi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP/171/VIII/2022/SPKT-B/Polda Jambi, tanggal 2 Agustus 2022.
Menurut Fikri, dalam laporan itu disebutkan terjadi tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. Ini sesuai dengan bukti-bukti dugaan penganiayaan.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"Benar, ada laporan tersebut. Kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. (*)
Pinto Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan: Keluarga Menanti di Rumah
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap DPO dan Pengedar Narkoba, Amankan 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Pentingnya Membawa Ban Serep, Simak Tips Aman Berkendara saat Perjalanan Mudik
Beri Kenyamanan Pemudik, Posko 2.3 Bungo BPJN Jambi Jadi Titik Vital Pemantauan Mudik
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Ketersediaan Ayam Potong di Distributor
Kurangi Kepadatan di SPBU Rest Area, Pertamina Sebar 57 Modular Termasuk di Tol Trans Sumatera
Polisi Kantongi Identitas Pemilik Gudang Minyak Illegal yang Terbakar di Lingkar Barat