IMCNews.ID, Jambi - Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga dan Suarto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menyatakan Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan ipar dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar telah mengatur tender proyek peningkatan jalan Simpang Logpon- Simpang Tanjung, Tebo tahun 2019.
Dia juga sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Padahal perusahaannya bukan yang memenangkan tender pekerjaan itu.
Sidang ketiga terdakwa dipimpin majelis hakim Yandri Roni. Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Tetap Sinulingga dalam kasus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia juga merupakan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Kemudian Suarto; Direktur PT Nai Adhipati Anom.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Mael mengatur lelang proyek pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon – Simpang Tanjung sehingga dimenangkan oleh PT PT Nai Adhipati Anom.
Mael juga disebut sengaja meminjam perusahaan milik Suarto, PT Nai Adhipati Anom, untuk mengikuti lelang pekerjaan senilai Rp 7,265 miliar itu. Dia juga disebut sudah berkomunikasi dengan pihak panitia lelang, agar dia yang mendapatkan pekerjaan tersebut.
"Terdakwa Ismail Ibrahim bukan pemenang lelang, dengan sengaja menerima seluruh pengalihan pekerjaan dari Suarto. Saksi Tetap Sinulingga selaku PPK dan sekaligus KPA, mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan. Namun tidak menghentikan perbuatan Suarto dan Ismail Ibrahim," kata Wawan, JPU Kejari Tebo.
Kemudian, pada pelaksanaannya, pekerjaan yang dikerjakan Ismail Ibrahim tidak sesuai spesifikasi teknis namun tetap dibayarkan. Perbuatan para terdakwa dinilai sudah memperkaya diri sendiri.
"Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp 965.755.858,50," ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan, ternyata Mael bukan sekadar menerima pengalihan. Justru dia yang meminta agar perusahaan milik Suarto mengikuti tender. Dia meminjam perusahaan Suarto untuk mengikuti lelang.
Kemudian, dalam dakwaan JPU juga disebutkan Ismail Ibrahim pernah menghubungi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi, atas nama Jafri. Jafri mendatangi Ismail Ibrahim bersama Agus Kurniawan, anggota Tim Pokja panitia lelang.
"Terdakwa menyampaikan kepada Jafri dan Agus bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Ismail Ibrahim," kata JPU.
Masih dalam dakwaan penuntut umum, Mael kemudian mengarahkan Jafri dan Agus untuk menetapkan pemenang atas pelelangan dimenangkan oleh perusahaan PT Nai Adhipati Anom.
Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Facrori Umar.
Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.
Atas perbuatan itu, mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*/IMC01)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir