500 Orang Warga Jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Perkebunan di Jambi

Kamis, 07 Juli 2022 - 19:34:51 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 500 orang masyarakat tertipu oleh investasi bodong yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet. Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dalam hal ini tersangka yakni bernama Ani dan Darius yang merupakan pasutri dan Vera juga berperan sebagai direktur utama CV Jaya Mandiri Investama (JMI). Diringkus Polda Jambi pada bulan Mei lalu.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif melalui Panit III Cyber Crime Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan, bahwa tiga tersangka tersebut membuat CV JMI yang bergerak dibidang perkebunan sawit dan karet.

"Jadi saat kita selidiki kasus ini ternyata mereka melakukan penipuan, dan tidak bergerak di bidang perkebunan," katanya, pada Kamis (07/7) di Polda Jambi.

Kemudian, masyarakat yang ikut tersebut mengalami kerugian yang totalnya berkisar Rp 5 miliar dengan korban mencapai mencapai 500 orang.

"Jadi masing-masing korban kerugiannya bervariasi. Ada yang Rp 25 juta. Ada yang sampai Rp 400 juta,korban yang mengalami kerugian berada di luar Provinsi Jambi "jelasnya.

Lebih lanjutnya, para tersangka menarik membernya dari korban dengan cara menunjukkan izin, dan mempromosikan fisik perkebunan melalui media sosial. Misalnya group-group Whatsapp, Media Sosial, mulai dari youtube, FB dan lainnya. Dimana CV tersebut menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

"Jadi korban ini tertarik ada bukti fisik dengan membuat izin CV, dan membuat konten video perkebunan sawit. Mereka membayar orang untuk membuat konten video untuk menarik membernya,"tutupnya.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka ini terjerat pasal berlapis dalam Undang-undang ITE, KUHP, dan Undang-undang TPPU. Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU TPPU, dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara untuk uu ite, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (IMC02)



BERITA BERIKUTNYA