IMCNews.ID, Jambi - Aliansi Presiden Mahasiswa Universitas Batanghari. Menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) aksi ini dilakukan di depan kampus, dengan massa sekitar ratusan mahasiswa berdiri.
Aksi dilakukan meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) dapil Provinsi Jambi. Untuk peka terhadap kebocoran rancangan undang undang hukum pidana yang akan disahkan.
Presiden mahasiswa Unbari Muhammad Muhlisin Yusuf mengatakan, memintak DPR RI dapil Jambi untuk mempublikasi hasil terkait dengan RKUHP yang terlanjur bocor.
"Kami bingung padahal untuk RKUHP ini belum di sah kok sudah dapat bocoran dan saya lihat saat ini mulai diperbincangkan oleh masyarakat,"kata Yusuf Presiden Mahasiswa Unbari (05/7).
Kemudian, dikarenakan di dalam pasal RKUHP tersebut banyak merugikan masyarakat.
"Jadi kami tidak setuju semisalnya ada dua pasal yaitu pasal 273 tentang demonstrasi dan pasal 354 tentang penghinaan pejabat negara, kalau memang benar seperti itu sangat merugikan mahasiswa dikarenakan kita ini tinggal di negara demokrasi loh,"jelasnya.
Lebih lanjutnya, meminta tegas DPR RI dapil Jambi untuk publikasi draf RKUHP, untuk kebenaran isu yang beredar.
"Kalau tuntutan kami hari ini tidak direalisasikan atau tidak di publish maka kami akan konsultasikan kepada seluruh mahasiswa provinsi Jambi untuk turun dengan aksi yang lebih besar lagi dalam waktu dekat ini,"tutupnya. (IMC02)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Bekas Pengacara Mantan Ketua KPU Tanjabtim Divonis 3 Tahun Penjara