IMCNews.ID,Jambi - Terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS). Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi, tangkap lima orang tersangka, Pada kamis (30/6/2022).
Dalam hal ini barang bukti yang diamankan satu unit mobil truk R12, satu unit mobil pickup, 23 galon berisikan BBM solar bersubsidi, dua buah nozzle dan 698,3 liter BBM jenis solar bersubsidi. Serta nama tersangka dan peran pelaku yang diamankan yaitu M Kodri alias Lokod (46) dan Andi (42) yang berperan sebagai operator APMS. Kemudian Zulfala (51) sebagai sopir truk, Ardiansyah (42) sebagai sopir mobil pickup dan Jumino (56) sebagai pembeli.
Kanit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Sahlan Umagapi mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai kasus tersebut pada hari Kamis 26 Mei 2022 pukul 20.00 WIB.
"Tim yang menerima laporan tersebut langsung terjun ke lokasi,"kata Kompol Sahlan Umagapi, pada Kamis (30/6) di Polda Jambi.
Lebih lanjutnya, pada Jumat 27 Mei 2022 pukul 02.00, personil menemukan M. Kodri alias Lokod (46) sedang melakukan pengisian BBM ke tangki mobil truk.
"Mobil truk tersebut dikendarai oleh tersangka Zulfala (51),"jelasnya.
Kemudian, menemukan Andi (42) sedang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi ke dalam galon berkapasitas 20 liter.
"Galon berisikan BBM jenis solar bersubsidi ini diangkut ke dalam mobil pickup yang dikendarai oleh Ardiansyah (42),"katanya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) juga mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Total ada lima tersangka," ujar Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, di Polda Jambi.
Lebih rincinya, kata Tory, modus mereka sebagai operator SPBU mengisi BBM solar bersubsidi kepada angkutan industri milik pihak ketiga PT WKS.
"Yang jelas ini melanggar aturan,"tegasnya.
Kombes Pol Christian Tory menambahkan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerjasama antara Polda Jambi dan BPH Migas.
"Penindakan ini sebagai komitmen kita melakukan penindakan terhadap mereka yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,"tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 30 angka 5 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 Miliar. (IMC02)
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
83 Pendaftar Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi