IMCNews.ID, Jambi - NA, korban dari pernikahan sesama jenis yang kasusnya saat ini tengah bergilir di persidangan, kembali melaporkan Erayani alias Ahmad Arrafif dalam kasus penipuan dengan kerugian materil mencapai Rp300 Juta ke Polresta Jambi.
NA didampingi kuasa hukumnya, Diana Bachtiar mengatakan, kliennya merasa dirugikan baik secara materil dan psikologis.
"Kami ke Polresta saat ini dalam rangka membuat pengaduan atas dugaan tindakan penipuan yang dilakukan terhadap klien kami, nilai kerugiannya mencapai Rp 300 juta lebih," katanya usai membuat laporan di SPKT Polresta Jambi, Selasa (28/6/2022).
Kemudian, terkait penipuan jenis kelamin, saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari ahli.
"Kita lagi mendalami dan kita juga tunggu bukti dari saksi ahli supaya bisa kita jelaskan secara jelas," katanya.
Kata Diana, pihaknya dari komunitas Advokat perempuan Jambi akan mendampingi perkara tersebut hingga selesai.
Kemudian, kerugian materil yang dialami korban dengan cara mengambil uang tanpa sepengetahuan dan tidak dipertanggungjawabkan untuk pengembaliannya hingga saat ini.
"Jadi pelaku juga melakukan pinjaman kepada orang lain dengan menggunakan nama klien kami. Sehingga hal itu harus ditanggung Na, Dia mengambil uang (korban) dengan bujuk rayuan. Klien kami terpedaya oleh itu,"jelasnya. (IMC02)
Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa
Sepi Peminat, DPRD Kota Jambi Usulkan Merger SMPN 23 Kota Jambi
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Sikap Tegas Pemprov Jambi Dan Forkopimda Nyatakan Akan Berantas Geng Motor
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
8 Kabupaten di Jambi Terima Alokasi Dana Rp 1,9 Miliar Untuk Penaggulangan PMK