IMCNews.ID, Medan - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, dan menangkap seorang pengedar narkotika MJS (23).
Dari tangan pelaku disita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasubbag Humas Kompol Riama Siahaan, Sabtu (25/6).
Selain itu, juga disita tiga timbangan elektrik, satu buah kotak hitam, ratusan plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp442.000.
Riama menyebutkan, usai diringkus petugas, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
"Polrestabes Medan akan terus melakukan gerebek kampung narkoba di berbagai lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba," katanya.
Penggerebekan kampung narkoba itu dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Deli Tua.
Penggerebekan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung bersama dengan Kapolsek Delitua Kompol Dei Dharma dan personel lainnya. (IMC02/ant)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi