Hakim Memutuskan Membebaskan Terdakwa Operator Sabu-Sabu Seberat 92 Kilogram

Selasa, 21 Juni 2022 - 19:36:29 WIB

IMCNews.ID, Bandarlampung - Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, memutuskan membebaskan M Sulton, tersangka pengguna sabu-sabu seberat 92 kilogram.

"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," katanya saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang online, Selasa (21/6).

Putusan itu sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Pertimbangan putusan independen itu antara lain karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama persidangan.

Selain itu, ada beberapa bukti yang diajukan oleh jaksa tetapi tidak ada yang mengarah pada tindakan terdakwa.

Jaksa Kasasi

Roosman Yusa setelah mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar kemudian langsung mengajukan kasasi dalam kasus tersebut.

"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.

Dua terdakwa yang bertindak sebagai kurir yang mengedarkan sabu-sabu seberat 92 kilogram divonis mati oleh Hakim Ketua Joni Butar Butar, Jumat (27/5).

Sebelumnya, JPU Roosman Yusa mendakwa terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tak hanya terdakwa, dua rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga divonis hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang lebih dulu divonis oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa dimulai ketika terdakwa M Sulton yang merupakan penghuni Lapas mendapat perintah penertiban peredaran ganja dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada Februari 2021, Sultan memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos. Kemudian Nanang dan S disuruh mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba itu kemudian dikemas di kost menjadi empat kotak.

Dalam penyerahan tersebut, terdakwa Nanang menerima gaji sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton. (IMC02/ant)



BERITA BERIKUTNYA