IMCNews.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus penipuan dan pemalsuan gelar akademik profesi dengan terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menghadirkan saksi ahli dari Direktorat Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Khozin Alfani.
Dalam persidangan saksi ahli mengatakan bahwa, terkait gelar dokter yang digunakan oleh terdakwa, menurutnya gelar itu hanya bisa digunakan oleh seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan dinyatakan lulus oleh suatu perguruan tinggi serta pemberian telah diatur Direktorat Jenderal Pendidikan.
"Gelar dokter itu hanya untuk mahasiswa yang pernah mengenyam pendidikan tinggi dan telah menyelesaikan pendidikan tersebut, kemudian telah dinyatakan lulus oleh instansi pendidikan tersebut," katanya secara virtual kepada Majelis Hakim PN Jambi yang diketuai Hakim, Alex Pasaribu.
Menurut ahli, dilihat dari gelarnya yang digunakan terdakwa ini masih gelar di dalam negeri, dan untuk penulisan gelar tersebut juga dikatakan ahli telah diatur oleh Kemenristek Dikti.
"Sedangkan gelar yang diperoleh seseorang ketika menyelesaikan studi di luar negeri hanya perlu penyesuaian ijazah, bukan perubahan gelar saat digunakan di dalam negeri," sebutnya.
Misalnya jelas Ahli, ketika memperoleh gelar LLM ketika masuk Indonesia dan gelar itu bisa digunakan langsung di Indonesia tanpa harus diubah nama gelarnya, penulisan gelarnya tersebut.
Menurut ahli lagi, ada salah satu gelar yang tercantum setelah nama terdakwa itu S.ART, menurutnya itu merupakan gelar dari sarjana seni dan seharusnya yang benar itu ditulis S.Sn.
Terhadap keterangan ahli, terdakwa menerima semuanya, dan mengatakan benar. "Iya benar, saya menerimanya yang mulia," katanya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 06 Juli 2020 dengan agenda keterangan dari terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif. (IMC02)
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
KKI Warsi Dampingi Orang Rimba di Pedalaman Jambi Ikuti Imunisasi