IMCNews.ID, Pontianak - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, memburu para cukong atau pemodal penambangan emas tanpa izin (peti) di alur Sungai Kapuas yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Saat ini ada belasan mesin dan lanting (alat untuk peti di sungai) yang kami sita hasil operasi penertiban di sepanjang Sungai Kapuas," kata Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto di Sanggau, Minggu (19/6).
Dia menjelaskan ada belasan mesin "dompeng" dan lanting yang saat ini disita sebagai barang-bukti dalam Operasi Penertiban Peti di wilayah hukum Polsek Mukok.
"Kuat dugaan aktivitas peti di Sungai Kapuas didanai para cukong. Saat kami melakukan penertiban, para pekerja melarikan diri, sementara sarana untuk aktivitas ilegal ditinggalkan," ungkapnya.
Menurut dia, operasi penertiban peti digelar di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
"Dampak aktivitas peti merusak lingkungan karena Sungai Kapuas tercemar sehingga sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar dan hilir Sungai Kapuas," ujarnya.
Selain itu, ujarnya, aktivitas nelayan maupun para penambak ikan di sepanjang Sungai Kapuas sangat dirugikan oleh pencemaran Sungai Kapuas.
"Langkah selanjutnya, sarana berupa lanting untuk aktivitas peti akan kami musnahkan agar tidak digunakan lagi untuk kegiatan ilegal tersebut," katanya.
Kapolsek Mukok mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut karena berdampak merusak lingkungan. (IMC02/ant)
Lebih Dari 10 Tahun Rusak, Kemas Faried Respon Keluhan Warga RT 17 Simpang Rimbo Soal Jalan
Menhut Minta Aparat Terkait Waspada, Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
BPOM Diminta Ambil Sampel dan Periksa Makanan MBG dari 46 SPPG di Kota Jambi Secara Berkala
Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Gubernur Ingatkan Jamaah Fokus Ibadah
Belasan Jurnalis Bersama Asian Agri Sambangi Kebun Mitra Swadaya