IMCNews.ID, Jambi - Sudin, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking hanya divonis 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan uang ganti rugi terhadap 3 orang korban masing-masing senilai Rp4,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Syafrizal, didampingi dua hakim anggota, dan dihadiri langsung oleh terdakwa secara virtual.
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ahmad.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah memanfaatkan korban, melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Maka dengan itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Syafrizal membacakan putusan, Jumat (17/6/2022).
Terhadap keputusan itu, terdakwa beserta kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir apakah akan menerima atau banding.
Ahmad penasehat hukum Sudin mengatakan putusan hakim masih terlalu berat untuk kliennya.
"Kami merasa putusan ini masih terlalu berat. Karena klien kami sudah melakukan upaya damai bersama korban," katanya.
"Kami berharap bahwa klien kami itu hanya dihukum 3 tahun disebabkan sudah melakukan perdamaian ke pihak korban, serta kita juga sudah memberikan biaya hidup dan pendidikan sampai tamat SLTA," jelasnya. (IMC02)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Prodi KPI UIN STS Jambi Dengan Syarif Hidayatullah Adakan PKS