IMCNews.ID, Jambi - Sudin, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking hanya divonis 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan uang ganti rugi terhadap 3 orang korban masing-masing senilai Rp4,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Syafrizal, didampingi dua hakim anggota, dan dihadiri langsung oleh terdakwa secara virtual.
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ahmad.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah memanfaatkan korban, melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Maka dengan itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Syafrizal membacakan putusan, Jumat (17/6/2022).
Terhadap keputusan itu, terdakwa beserta kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir apakah akan menerima atau banding.
Ahmad penasehat hukum Sudin mengatakan putusan hakim masih terlalu berat untuk kliennya.
"Kami merasa putusan ini masih terlalu berat. Karena klien kami sudah melakukan upaya damai bersama korban," katanya.
"Kami berharap bahwa klien kami itu hanya dihukum 3 tahun disebabkan sudah melakukan perdamaian ke pihak korban, serta kita juga sudah memberikan biaya hidup dan pendidikan sampai tamat SLTA," jelasnya. (IMC02)
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Monopoli Air Dituding Akar Rusaknya Ekosistem Gambut
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan
Prodi KPI UIN STS Jambi Dengan Syarif Hidayatullah Adakan PKS