Apif Akui Bantu Masnah-BBS Rp 5 Miliar di Pilkada Muaro Jambi

Jumat, 17 Juni 2022 - 11:09:28 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Apif Firmansyah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017, Kamis (16/6/2022) kemarin. 

Selain menjelaskan rentetan awal permintaan uang suap pengesahan RAPBD Jambi, Apif juga menjelaskan soal aliran dana ke Masnah- Bambang Bayu Susesno (BBS) saat pilkada Muarojambi 2017 lalu. 

Dalam dakwaannya, Apif Firmansyah disebut sempat memberikan Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno (BBS) di pilkada Muaro Jambi 2017 lalu, sebesar Rp 8,3 Miliar.

Fakta ini diungkapkan Immanuddin alias lim yang dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi, 14 April lalu. 

"Uang itu diserahkan 2017 sebelum Pilkada Muarojambi," kata lim ketika itu.

Ketika ditanya jaksa soal aliran dana tersebut, Apif tidak menyangkal memberikan bantuan dana ke Masnah dan BBS. Namun, menurut dia, besaran bantuan yang dia berikan tidak sampai Rp 8,3 M. 

"Memang saya ada bantuan dana, tapi bukan Rp 8,3 Miliar. Tapi Rp 5 miliar," kata Apif dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (16/6/2022) kemarin.

Menurut Apif, dana yang diberikan ke tim kampanye Masnah-BBS dari kontraktor yang membantu memberikan uang suap ketok palu. 

"Untuk uang ke tim Masnah-BBS berasal dari Asiang (Joe Fandy Yoesman, red) sebesar Rp 3 Miliar. Iim juga ada kasih uang sama saya Rp 1,5 Miliar," ungkap mantan ajudan pribadi mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola itu.

Menurut Apif, memang tidak ada perintah langsung dari Zumi Zola untuk membantu finansial ke pasangan Masnah-BBS di Pilkada Muaro Jambi 2017 lalu. 

"Hanya saya berfikir harus bantu dana. Makanya ada saya bantu dana untuk mereka. Terkait 10 mobil Triton, itu diluar dari dana yang Rp 5 Miliar," tambahnya.

Lalu jaksa KPK mempertanyakan soal kontrak politik terdakwa dengan Mantan Bupati Muarojambi Masnah Busro. Dalam kontrak politik itu disebut Apif akan mendapat jatah proyek tiap tahun jika Masnah Busro menang pada saat Pilkada 2017 lalu.

Mendapat pertanyaan itu, Apif dengan tegas membantahnya. Dia mengaku tidak mengetahui soal kontrak politik tersebut. 

“Kami tidak tahu soal itu (kontrak politik, red). Kami tidak pernah melakukan hal itu," kata Apif. 

"Namun, kontrak tersebut atas inisiasi dari terdakwa,’’ ujar Jaksa KPK. Apif kembali membantah hal tersebut. Menurutnya, Iim juga bisa berdiri sendiri. “Iim juga bisa melakukan itu sendiri,” katanya. 

Mantan ajudan Zola itu juga ditanya perihal bantuan dua unit ambulance untuk kepentingan adik kandung Zumi Zola yakni Zumi Laza dalam sosialisasi pencalonan sebagai Walikota Jambi. 

"Ambulance itu Iim yang selesaikan. Saya tidak tahu dari mana uangnya. Dia cuma kasih tahu mobil sudah ada. Sebelum pemeriksaan (di KPK), yang saya ketahui uang pribadi Iim. Ketika penyidikan ternyata uangnya dari rekanan," jelasnya.

Tidak hanya itu, Apif juga menyebutkan bahwa dia dan Iim membantu penyewaan Kantor DPD PAN Kota Jambi. 

"Untuk kantor PAN saya memang bantu menyewa gedung. Masa sewanya dua tahun. Seingat saya, saya bantu Rp 100 juta, kalau Iim Rp 60 juta," paparnya.

Selain itu Apif ternyata juga sering kali memberikan uang kepada Zumi Laza untuk keperluannya selama 1 tahun 3 bulan. 

"Setiap bulan saya selalu kirim uang ke Zumi Laza sebesar Rp 20 juta. Totalnya ada Rp 300 juta. Selain itu ada juga untuk jasa sewa survei elektabilitas Zumi Laza dalam bursa pencalonan Walikota Jambi" tegasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA