IMCNews, Jambi - Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (16/6/2022). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa, yakni Apif Firmansyah yang merupakan bekas orang dekat manta. Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dalam keterangannya, Apif juga mengungkap rentetan permintaan uang suap ketok palu oleh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Apif menjelaskan dirinya diminta Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola untuk menemui Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi yang saat itu dijabat oleh almarhum Zoerman Manaf.
Sebenarnya, kata dia, Zumi Zola lah yang diminta untuk menemui Zoerman. Hanya saja karena sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga Apif diutus.
"Jadi saya di telpon pak Zumi Zola, saya di suruh ketemu pak Zoerman Manaf, ya saya lakukan, karena pak Zoerman Manaf bukan orang lain, dia Masih keluarga pak gubernur. Kata pak gubernur saat itu, Pif malam ini ke rumah Om Zoerman, malam ini saya tidak bisa, tolong ya," kata Apif dihadapan Ketua majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.
Kemudian, pada malam hari Apif datang ke rumah Zoerman Manaf. Tidak lama setelah itu, Zoerman mengungkapkan bahwa pengesahan RAPBD menjadi APBD harus ada uang pelicinnya.
"Pif, kasih tahu Zola, pengesahan ini harus ada uangnya, ini jadi kebiasaan. Untuk anggota Rp200 juta, untuk pimpinan kali dua Rp400 juta," kata Apif menceritakan kejadian itu.
Apif mengaku lupa berapa hari setelah pertemuan itu dia menyampaikan permintaan itu kepada Zola. Pasalnya, saat itu Zumi Zola sedang tidak ada di Jambi. Ketika dia melaporkan permintaan uang suap ketok palu, Zola sempat menolak.
"Permintaan itu saya laporkan. saat itu pak Gubernur tidak setuju, kemudian pak Gubernur minta carikan solusi. Tidak lama setelah itu saya bertemu lagi dengan Pak Zoerman di rumahnya, keputusannya tetap mereka minta uang," ujarnya.
Setelah itu, Apif kembali melaporkan hasil pertemuan dia dengan Zoerman Manaf. Dari laporan yang disampaikannya, Zola minta dicarikan jalan keluar.
"Coba bantu cariin jalan keluarnya Pif. Saya berpendapat itu perintah untuk cari uang atas permintaan itu, Ya saya carikan uang itu buk jaksa," paparnya.
Penuntut umum KPK menanyakan bagaimana terdakwa bisa memenuhi permintaan uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.
"Untuk uang itu, pemikiran saya bisa minta tolong sama Kadis PUPR Provinsi Jambi (Dodi Irawan). Setelah saya minta ke kontraktor, kalau di kasih uang nanti kontraktor diperhatikan lah. Itu sudah saya laporkan, cuma waktu itu uang belum ada, karena belum diambil," katanya.
Setelah Apif Firmansyah dan Dodi Irawan berhasil mengumpulkan uang untuk para anggota DPRD dan unsur pimpinan, mereka membagi tugas agar permintaan segera diselesaikan.
"Dodi sama Muhammad Imanuddin alias Iim yang merancang semuanya. Kami bertiga bagi tugas, saya dan pak Dodi cari uangnya dan Iim itu yang kumpulkan uang sama bagikan uangnya," jelasnya.
"Yang saya tahu pasti uang itu telah disebar Iim, karena sudah bagian dari tugasnya, cuma Iim minta tolong sama Kusnindar," tambahnya.
Untuk proses distribusi, secara teknis Apif tidak tahu sama sekali, hanya saja mantan ajudan Zola itu, sempat memberikan daftar nama yang akan terima uang itu.
"Kalau cara baginya saya tidak tahu pasti, cuma informasi yang saya terima dibagi satu satu, meskipun ada yang kurang," kata apif lagi.
Dalam BAP nomor 45 Tertulis bahwa Apif Firmansyah tidak tahu masalah tambahan uang untuk anggota badan Anggaran (Bangar) karena dia terlalu banyak mengurus uang.
"Saya tidak tahu pasti dana untuk Bangar, karena yang urus Pak Dodi dan Pak Supriono. Cuma laporan dari Pak Dodi ada kekurangan uang, itu ditutupi oleh dana dari kontraktor," tegasnya.
Dalam keterangannya sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim, Apif juga menyebut nama Rahima yang merupakan istri dari mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang kini juga berstatus anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Ibu Rahima itu sering sekali minta uang, saya lupa berapa kali ngasih uang, yang jelas sekali kirim itu Rp 50 juta dan Rp 100 Juta," katanya di persidangan secara virtual. (IMC01)