Germo yang Menjual Gadis Dibawah Umur Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juni 2022 - 12:57:05 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Dua terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sudin alias Koko dan Putri Indah Sari dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kejati Jambi. 

Tuntutan terhadap Sudin cukup berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, Sudin juga dibebankan restitusi atau membayar ganti rugi terhadap korban Rp 4,5 Juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar pada Senin (13/6).

Menurut dia, JPU menilai terdakwa melanggar pasal 12 Jo. Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Sedangkan Putri Indah Sari dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 17 UU RI no 12 tahun 2007 tentang TPPO. 

"Majelis hakim Syafrizal telah menjadwalkan sidang lanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU hari Rabu (Hari ini,red)," kata Yandri Roni, Selasa (14/6).

Sebelumnya, Sudin dan Putri Indah Sari sempat menghebohkan Jambi.

Keduanya menjual sejumlah gadis dibawah umur. Selain berperan sebagai mucikari, Sudin juga turut menyetubuhi anak anak dibawah umur yang dibawa oleh Putri. Sudin mencari anak perempuan dibawah umur untuk bisa dijadikan penghibur di Jakarta. 

Sedangkan Putri indah Sari berhasil mendapatkan dua orang perempuan. Satu dibawah umur dan yang satu lagi sudah dewasa untuk dijadikan wanita penghibur di tempat Sudin. Putri memberikan wanita yang dibawanya ke tempat Sudin sebesar Rp 3 juta.  

Aksi kedua germor ini terungkap awal Desember 2021. Ketika itu, 4 Desember 2021 polisi mendapat laporan kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Anak tersebut dijual kepada Sudin, bos tempat hiburan di Jakarta. Sedikitnya ada 13 orang anak yang jadi korban komplotan Sudin Cs dengan usia 13 hingga 15 tahun. 

Dalam aksinya, Sudin awalnya berhubungan dengan Putri. Dia juga pernah berhubungan badan dua rekan Putri,  R dan PIS. Kemudian Sudin meminta Putri mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapat, korban kemudian difasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan. Sementara korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA