IMCNews.ID, Karawang - Polres Kabupaten Karawang menangkap 11 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa beraksi di sejumlah wilayah sekitar Karawang, Jawa Barat.
"Penangkapan 11 pelaku ini adalah hasil dari pengungkapan 10 kasus narkotika yang dilakukan selama sebulan terakhir," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, dalam keterangannya di Karawang, Selasa (07/6).
Ia menyampaikan, dari penangkapan itu pihaknya menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 562,25 gram.
Dikatakannya, para pelaku ditangkap itu merupakan pengedar yang biasa beraksi di sejumlah wilayah Karawang.
Para pelaku masing-masing berinisial AS alias Agus, IP alias Jimi, S alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe, RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, Mir alias Jali, dan TB alias Bopeng.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak menyasar kelompok pembeli tertentu. Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu kepada berbagai kalangan.
Rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel yaitu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan para pengedar.
"Barang-barang itu didapat dari wilayah Jakarta," kata Kapolres Aldi.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (IMC02/ant)
Kejati Jambi Bagikan Ribuan Masker dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Lewati Medan Sulit, Al Haris Turun Padamkan Karhutla di Pelosok Tanjabtim
Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Muaro Jambi Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan
DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember
Polisi: Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan Dengan Pancasila