IMCNews.ID, Sungaipenuh - Pasca warga menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Renah Kayu Embun (RKE), Pemkot Sungai Penuh kelabakan membuang sampah.
Terakhir, sebanyak 17 truk sampah dibuang di KM 14 Puncak Sungai Penuh, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Wilayah I Kerinci mengecam keras tindakan yang sembrono ini. Pembuangan sampah ini diketahui setelah petugas melihat adanya sejumlah sampah yang menumpuk di pinggir jalan nasional di Km 14 Puncak.
Kepala Seksi BB TNKS Wilayah I Kerinci, Nurhamidi membenarkan adanya sejumlah truk membuang sampah di wilayah TNKS tepatnya KM 14.
"Ya benar ada yang membuang sampah dalam kawasan TNKS," katanya.
Dia menduga, yang membuang sampah itu adalah Pemkot Sungaipenuh.
"Itu baru dugaan, karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Mereka membuang sekitar pukul 2.00 WIB dini hari," terangnya.
Ditanya sekitar berapa ton sampah yang dibuang di kawasan TNKS, Nurhamidi menyebutkan dia tidak bisa memastikan.
"Kalau dari hasil investigasi kawan-kawan di lapangan diperoleh informasi sekitar 17 truk," sebutnya.
Kasi BB TNKS Wilayah I Kerinci ini meminta kepada semua pihak, untuk tidak membuang sampah dalam kawasan TNKS, karena akan berakibat menimbulkan kerusakan hutan.
"Kegiatan tersebut juga dilarang oleh Undang undang dan dapat dikenakan sanksi," pungkasnya.
Untuk diketahui persoalan lokasi pembuangan Sampah di kota Sungai Penuh, belum menemukan solusi, karena masyarakat telah menutup TPA di Renah Kayu Embun (RKE) begitu juga di lokasi TPST KM 14 Puncak.
Sebelumnya, tokoh masyarakat (Tomas) Kumun Debai memberikan batas waktu akhir kepada Pemkot Sungai Penuh membuang sampah di TPA Renah Kayu Embun, kecamatan Kumun Debai, sampai 31 Mei 2022.
Lalu, pada 1 Juni, tokoh masyarakat Kumun Debai bersama peladang setempat menutup jalan menuju TPA tersebut, dengan memasang spanduk dan menunggu jalan menuju ke lokasi pembuangan sampah.
Ferry Siswadhi, Tokoh Masyarakat mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan Pemkot Sungai Penuh mencari tempat lain untuk membuang sampah.
"Waktu telah diberikan kepada Pemkot Sungai Penuh. Kita berharap hal ini bisa dilaksanakan secara konsisten Pemkot Sungai Penuh. Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di RKE ditutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku," tegasnya.
Namun, Pasca TPS sementara Renah Kayu Embun ditutup dan diblokir oleh Masyarakat Kumun Debai, Pemkot Sungai Penuh membuang sampah ke TPST KM 14 Puncak.
Hal tersebut menuai reaksi dari Masyarakat Empat Desa Belui, kecamatan Depati VII. Sebab lokasi TPST KM 14 di masa kepemimpinan AJB disiapkan sebagai tempat pembuangan sampah. Namun, ditolak oleh masyarakat desa Belui, karena dampak terhadap masyarakat.
"Kami Masyarakat Empat desa Belui, menyayangkan tindakan pemkot Sungai Penuh yang membuang sampah di KM 14, kami menolak keras KM 14 dijadikan tempat pembuangan sampah, penolakan ini dari tahun 2014 lalu," tegas Afrianto tokoh Pemuda Belui.
Hal tersebut diketahui setelah masyarakat Empat Desa Belui menuju ke lokasi TPST pada Kamis siang (02/06), sampai di lokasi ditemukan bekas tumpukan sampah yang telah dibuang pada Kamis (02/06) dini hari.
Masyarakat pun mewarning Pemkot, jika tetap membuang sampah di TPST KM 14, akan terjadi hal tidak diinginkan.
"Tidak ada tawar menawar lagi, kalau masih tetap membuang sampah, jangan salahkan kami jika terjadi hal tidak diinginkan," katanya.
Menurutnya, jika KM 14 dijadikan tempat Pembuangan sampah, akan berdampak terhadap masyarakat Belui, apalagi sumber air masyarakat dari puncak KM 14.
"Yang jelas kami masyarakat Belui menolak pembuangan sampah di KM 14," ucapnya. (IMC01)
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung