IMCNews.ID, Medan - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33) seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang menyodomi mahasiswanya menjadi tersangka.
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Minggu (05/6).
Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).
"Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.
Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara. (IMC02/ant)
Komitmen, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto Tinjau Infrastruktur Strategis di Jambi
Ikut Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur: Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Akhiri Dualisme, PB HMI Sahkan Pandu Wijaya sebagai Ketum Cabang Jambi
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
JPU Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak