IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6), terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Selain itu, pihak-pihak lain yang turut ditangkap terdiri dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Mereka ditangkap atas kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen.
"Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya sembilan orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (03/6).
Ali mengatakan para pihak yang ditangkap itu saat ini masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan dokumen.
"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya, Kamis (2/6).
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. (IMC02/ant)
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Gubernur Buka Sosialisasi Pencegahan IRET, TCC, Perundungan, dan Bahaya Narkoba di Bungo
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas