IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin merilis dua tersangka dalam kasus korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel (Kol) Abundjani, Bangko dengan kerugian negara mencapai senilai Rp648,9 juta, Senin (23/5/2022).
Kedua tersangka ini adalah Berman Saragih, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kol Abundjani serta Peny Yonaka.
Kepala Kejari Merangin, R.R Theresia Tri Widorini, menerangkan, dalam kasus ini, Berman Saragih merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021;
"Sementara Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 648.965.614.
"Bahwa peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak, sehingga di sana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya," terangnya. (IMC01)
CE dan Ratu Munawaroh Arahkan Dukungan ke Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024
Pemkot Jambi Berencana Bangun Kolam Retensi Cegah Banjir di Kotabaru dan Jelutung
Ratusan Pendaftar CPNS Kota Jambi Dipastikan Gagal Sebelum Jalani Tahapan Seleksi
Maulana-Diza dan HAR-Guntur Memenuhi Syarat, KPU Kota Jambi Buka Kesempatan Tanggapan Masyarakat
Maulana-Diza dan HAR-Guntur Ditetapkan Memenuhi Syarat Sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota Jambi