IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin merilis dua tersangka dalam kasus korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel (Kol) Abundjani, Bangko dengan kerugian negara mencapai senilai Rp648,9 juta, Senin (23/5/2022).
Kedua tersangka ini adalah Berman Saragih, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kol Abundjani serta Peny Yonaka.
Kepala Kejari Merangin, R.R Theresia Tri Widorini, menerangkan, dalam kasus ini, Berman Saragih merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021;
"Sementara Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 648.965.614.
"Bahwa peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak, sehingga di sana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya," terangnya. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa