IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
"Hari ini, KPK sebagai koordinator timnas Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) mengundang Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Ia menjelaskan bahwa Stranas PK mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian perizinan.
"Dalam pelaksanaannya, proses penataan batas kawasan hutan terkait erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga," ucap Ipi.
Hadir dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPK masing-masing Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango beserta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dan Pelaksana Harian (Plh) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Budi Waluya.
Sedangkan dari Kementerian ATR/BPN hadir Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra didampingi jajarannya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau serta Direktur pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang Agus Wahyudi.
Sementara dari KLHK hadir Sekretaris Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq dan Kasubdit Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan FX Herwirawan. (IMC02/ant)
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Menkeu: Beban Subsidi dan Kompensasi Capai Rp443,6 Triliun Pada 2022