IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
"Hari ini, KPK sebagai koordinator timnas Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) mengundang Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Ia menjelaskan bahwa Stranas PK mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian perizinan.
"Dalam pelaksanaannya, proses penataan batas kawasan hutan terkait erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga," ucap Ipi.
Hadir dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPK masing-masing Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango beserta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dan Pelaksana Harian (Plh) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Budi Waluya.
Sedangkan dari Kementerian ATR/BPN hadir Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra didampingi jajarannya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau serta Direktur pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang Agus Wahyudi.
Sementara dari KLHK hadir Sekretaris Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq dan Kasubdit Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan FX Herwirawan. (IMC02/ant)
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik
Menkeu: Beban Subsidi dan Kompensasi Capai Rp443,6 Triliun Pada 2022