IMCNews.ID, Semarang - Jaksa penuntut umum menuntut mucikari prostitusi daring Junaidi Bobby hukuman 10 bulan penjara.
Jaksa Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa Bobby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari, Rabu (11/5).
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa.
Menurut dia, kliennya memang tidak pas jika dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Nanti dalam pembelaan akan kami jabarkan," katanya.
Junaidi Bobby bersama dua wanita berinisial TE dan FDB ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya. (IMC02/ant)
Korupsi Kuota Haji Diduga Memperkaya Mantan Menag Yaqut Hingga Rp4,8 Miliar
Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri: Efisiensi, Jangan Tiba-Tiba Minta Tambah DAU
Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api
Komitmen, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto Tinjau Infrastruktur Strategis di Jambi