IMCNews.ID, Jambi - PT Tamarona Mas International (TMI) menggugat secara perdata transaksi jual beli saham dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Dalam gugatan yang disampaikan PT TMI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT TMI meminta majelis hakim menghukum PT ICR sebagai tergugat 1, membayar ganti rugi senilai total Rp 1,29 triliun.
Pada perkara nomor 378/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL didaftarkan 26 April 2022 itu, PT TMI sebagai penggugat tunggal. Sedangkan pihak tergugat terdiri dari Indonesia Coal Resources (tergugat 1), Muhammad Toba (tergugat 2) dan PT CTSP (tergugat 3).
Kuasa hukum PT TMI, Daulay Aguslan saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan gugatan tersebut.
"Kami mengajukan gugatan kepada PT ICR anak Perusahaan PT Antam terkait jual beli saham PT CTSP pada 2010. Yang kami gugat itu PT ICR, kedua Muhammad Toba yang dulu pemegang saham di PT CTSP dan PT CTSP itu sendiri," katanya, Jumat (6/5/2022).
Selain itu, dalam gugatan yang didaftarkan, ada perusahaan sebagai turut tergugat. Dia menyebutkan, perusahaan ini di antaranya, PT Riau Gemilang Surya Reteh sebagai rekanan PT TMI dalam penambangan batubara (turut tergugat 1, PT International Mineral Capital (turut tergugat 2), Suparman Hasyim seorang notaris di Jakarta sebagai turut tergugat 3, serta PT Antam Tbk sebagai turut tergugat 4.
"Kami menilai ada itikad buruk oleh PT ICR sebagai anak perusahaan PT Antam dalam proses pembelian saham dari dari PT CTSP sehingga salah satu komisaris di PT TMI saat ini menjadi terdakwa yang dalam prosesnya sekarang masih berjalan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ungkapnya.
"Kami mau membatalkan jual beli saham antara PT TMI, Muhammad Toba (PT CTSP) ke PT ICR. Karena ada dugaan itikad buruk dari pembeli, yakni tergugat 1 PT ICR itu," tandasnya. (IMC01)
Masyarakat Diminta Ikut Jaga Jalur Pipa Migas dan Tingkatkan Kesiagaan Kebakaran
Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Am
Dampak Asap, Pembelajaran Jarak Jauh Siswa PAUD hingga SMP di Kota Jambi Diperpanjang
Kejati Jambi Bagikan Ribuan Masker dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Lewati Medan Sulit, Al Haris Turun Padamkan Karhutla di Pelosok Tanjabtim
Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Muaro Jambi Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
KKP Berhasil Gagalkan Aksi Jual Beli Telur Penyu Melalui Grup Medsos