Dua Tersangka Pembobolan Dealer Motor di Jelutung Terancam Pasal Maksimal

Jumat, 29 April 2022 - 19:37:29 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Rio Sigit Pamungkas (38), warga Telanaipura, kemudian Arif Sanjaya (29) warga Kecamatan Danau Sipin, tersangka pembobolan dealer motor yang diamankan polisi beberapa waktu lalu terancam hukuman berat.

Kapolsek Jelutung, Iptu Imron mengatakan bahwa tersangka diancam hukuman maksimal dari pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para tersangka ini residivis yang telah berulang kali masuk penjara, sehingga nantinya akan kita terapkan pasal maksimal," kata Iptu Imron, Jumat (29/4).

Tim penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka ke Kejaksaan Negeri Jambi. 

Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jelutung ringkus 2 pelaku pembobolan dealer motor yang berada di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung pada Senin, 11 April 2022 lalu.

Awal kejadian, pertama kali diketahui oleh karyawan dealer yang akan membuka toko. Saat toko dibuka, terlihat bahwa barang-barang sudah banyak yang hilang dan keadaan sudah berantakan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Polsek Jelutung.

Setelah melakukan penyelidikan, 2 pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi pada Jumat, (22/4) lalu. Sementara 1 pelaku lainnya jadi DPO.

"Barang yang diambil pelaku yakni 13 Aki, 12 pcs baju kaos, 1 buah helm, kipas angin, TV dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian Rp 8,6 juta," kata Kapolsek Jelutung, Iptu Imron, Senin (25/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa semua pelaku adalah residivis. Bahkan, pelaku Arif sudah 5 kali masuk penjara.

"Semuanya residivis, mereka bertiga ini sudah beraksi di 2 TKP dan salah satu pelaku sudah 5 kali masuk penjara, berarti 6 kali dengan sekarang," jelasnya.

Rencananya, barang hasil curian akan dibelikan Narkotika dan dibagi rata. Salah satu tersangka menyebut menyesali aksinya tersebut.

"Menyesal pak, saya tidak akan berbuat itu lagi," sesalnya.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (IMC02)



BERITA BERIKUTNYA