IMCNews.ID, Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mengembangkan penyidikan kasus minyak solar ilegal yang melibatkan PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS). Sementara barang bukti 50 ton minyak solar yang disita saat penangkapan akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, barang bukti yang akan dititipkan ke Rupbasan yakni bahan bakar minyak dan truk tangki yang diamankan pada saat penangkapan. "Minyak nanti akan kita keluarkan dari kapal. Akan kita titipkan di Rupbasan. Begitu juga dengan mobil tangki, juga akan kita titipkan di Rupbasan," kata Christian, Selasa (26/4).
Menurut Christian, pihaknya juga sedang mengupayakan agar barang bukti minyak yang disita bisa dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Nanti uang hasil lelang akan kita jadikan barang bukti pengganti di persidangan. Karena kalau minyak ini kan rentan, bisa menyusut dan mudah terbakar," terangnya.
Sedangkan barang bukti kapal Tugboat akan dititipkan kepada pemiliknya. Karena dikhawatirkan barang buktinya rusak dan ditambah lagi biaya perawatan tinggi. "Untuk kapal akan kita titipkan kepada pemiliknya untuk dirawat agar tidak rusak, dengan catatan tidak boleh merubah bentuk dan bisa dihadirkan saat persidangan nanti sesuai dengan undang-undang," kata Christian.
Seperti diketahui, Polda Jambi menetapkan Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM sebagai tersangka kasus perdagangan BBM jenis solar oplosan alias Ilegal. Selain itu, 4 sopir mobil tangki PT BSM yang diamankan saat melakukan transfer minyak alias "kencing" ke kapal Tugboat di kawasan talang Duku, pada Minggu (17/4) malam juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat sopir tersebut berinisial JVM, RK, ES dan JS. Sedangkan, kapten dan awak kapal Tugboat masih dalam proses pemeriksaan. Menurut Christian, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah Tugboat, 3 mobil truk tangki berkapasitas 10.000 liter dan 1 truk tangki berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton. Ini termasuk yang disita dari Tugboat.
Christian menjelaskan, solar yang diangkut dan dijual belikan mobil tangki PT BSM selaku perusahaan transportir merupakan bahan bakar minyak (BBM) oplosan. Yakni solar resmi dari PT Pertamina dicampur dengan solar dari hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini masih diselidiki Polda Jambi.
Dia mencurigai penggunaan solar yang bukan peruntukannya. Yakni solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Minyak dari PT Pertamina dicampur (oplos) dengan minyak hasil illegal drilling. (*)
Pemkot Jambi Buka Seleksi Jabatan Direksi Perumda Tirta Mayang, Begini Cara Daftarnya
Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal Kian Mengkhawatirkan
Viral Penculikan Anak yang Akhirnya Ditemukan di Jambi, Orang Tua Harus Lebih Waspada
Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Gratis Antar Anak Sekolah, Rute Dimulai 06.15 WIB
Serbu 53 Titik Kampung Narkoba Serentak, 1.259 Orang Diamankan