IMCNews.ID, Jawa Timur - Polres Probolinggo Kota menangkap sebanyak 28 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan peredaran farmasi tanpa izin sepanjang Januari hingga April 2022.
"Pemberantasan penyalahgunaan narkotika merupakan komitmen sejak dari awal, sehingga kami akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani dalam rilis kota setempat, Selasa (26/4).
Dari Januari hingga awal April 2022 tercatat Polres Probolinggo Kota mengungkap sebanyak 21 perkara yakni kasus narkotika 14 perkara dan kasus tindak pidana edar farmasi tanpa izin sebanyak 7 perkara.
"Dari 21 perkara itu, jumlah tersangka yang telah kami amankan sebanyak 28 orang, namun dua tersangka sudah masuk tahap 2 yakni di kejaksaan," tuturnya.
Untuk barang bukti yang diamankan ada 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi dan 5.026 butir pil jenis trihexyphenidyl dan dextro yang selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Bahwa dari hasil penyelidikan untuk wilayah edar dari penyalahgunaan tindak pidana narkotika para tersangka itu juga dilakukan di luar Kota Probolinggo yakni wilayah Malang dan Pasuruan, sedangkan narkoba tersebut berasal dari Surabaya, Pasuruan dan Malang," ungkapnya.
Untuk status tersangka yang diamankan yakni 25 tersangka sebagai pengedar dan kedapatan membawa narkotika, sedangkan tiga tersangka kedapatan membawa barang bukti sekaligus pengguna.
"Mereka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan untuk tiga tersangka yang kedapatan membawa barang bukti sekaligus pengguna yakni dijerat pasal 112 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Kemudian pasal 197 dan atau pasal 196 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait edar farmasi yang beredar tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pengedar paling rendah 4 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati, sedangkan untuk pengguna narkotika 4 tahun," ucapnya.
Ia berharap semua elemen masyarakat dapat berkolaborasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sehingga masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian. (IMC02/ant)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN