IMCNews.ID, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng.
"Permohonan para pemohon mengajukan praperadilan sangat prematur. Oleh karena itu, permohonan para pemohon haruslah ditolak," kata Dewa Ketut pada sidang putusan gugatan praperadilan mafia minyak goreng yang diajukan oleh MAKI di Jakarta, Senin (25/4).
Dewa Ketut mengungkapkan salah satu pertimbangan hakim adalah bukti yang diajukan oleh para pemohon berupa hasil print out sebuah berita dari media daring.
Berita tersebut memuat pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai pihaknya yang telah mengantongi nama-nama calon tersangka mafia minyak goreng dan akan mengungkapkannya pada hari Senin (21/3).
Akan tetapi, hingga Selasa (29/3), Menteri Perdagangan belum mengungkapkan nama-nama calon tersangka tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga bahwa terjadi penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum. Atas dasar tersebut, pihaknya menggugat Menteri Perdagangan.
"Apakah pernyataan demikian (telah mengantongi nama-nama calon tersangka, red.) dapat disimpulkan telah melakukan proses oleh penyelidik atau bahkan sudah dilakukan penyidikan?" ujar Dewa Ketut.
Dewa Ketut menegaskan bahwa pernyataan Menteri Perdagangan di dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Untuk menunjukkan bahwa pihak kementerian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dibutuhkan bukti berupa surat perintah untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan. Apabila terdapat surat perintah dan pihak Kementerian Perdagangan tidak melakukannya, barulah gugatan praperadilan dapat dilakukan.
"Apabila suatu pernyataan yang demikian sudah disimpulkan telah melakukan proses atau serangkaian tindakan penyidikan oleh penyidik, (dapat) menyebabkan ketertiban atau sistem atau prosedur hukum akan terganggu karena setiap orang yang mempunyai dugaan saja akan dapat mengajukan praperadilan terhadap serangkaian peristiwa yang masih dalam bentuk pernyataan," kata Dewa Ketut.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa gugatan praperadilan oleh MAKI dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) sangat prematur dan hakim menolak gugatan tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon praperadilan. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini nihil," kata Dewa Ketut. (IMC02/ant)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu