IMCNews.ID, Jambi - Tujuh pelaku peretas aplikasi peduli lindungi, diamankan polda Jambi. Sebanyak 250 yang menggunakan jasa tersebut.
Pelaku merupakan dari perangkat desa , ibu rumah tangga, guru, swasta dan ustadz. Sehingga masih dalam penyidik Cyber Crime Polda Jambi, kasus penipuan jasa aplikasi peduli lindungi.
Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, bahwa sindikat ini melibatkan antar provinsi, dengan jasa pembuatan sertifikat vaksin data Fiktif di aplikasi.
"Iya ada lima provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Batam, Sumut, dan Jambi. Serta pelaku kita amankan dari magetan dan Bandung,"kata Kombes Pol Christian Tory, Minggu (24/4).
Lebih rincinya, pelaku menggunakan media sosial untuk iklan dan penawaran membuat sertifikat vaksin, tertera di aplikasi peduli lindungi serta mematok tarif dari Rp. 600 Ribu sampai 1,5 Juta, pelaku berjumlah 7 orang.
"Jadi pelaku ini masih dalam penyelidikan, kemungkinan bisa bertambah karena kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap beberapa nama lagi yg sedang kita kejar,"kata Tory.
Kemudian, para pelaku ini untuk sistem kerja di medsos iya menawarkan ke Konsumen yang punya comorbid (Penyakit Bawaan).
" Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Ya kita Polda Jambi yang pertama mengungkap kasus ini,"tutupnya. (IMC02)
Safari Ramadhan di Kerinci, Wagub Sani: Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Harga Sembako di Angso Duo
Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan PetroChina
Gubernur Al Haris Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriah
Kapolda yang Baru Beri Arahan ke Jajaran Polda Jambi, Begini Tegasnya
Tiga Penambang Minyak Ilegal Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejari Batanghari