IMCNews.ID, Jambi - Tim Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengungkap sindikat peretas Aplikasi Peduli Lindungi, dengan modus mengeluarkan hasil vaksin palsu.
Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, sindikat ini melibatkan pelaku antar provinsi, yakni, Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam dan Sumatera Utara.
Lebih Lanjutnya, 7 pelaku yang saat ini diamankan merupakan warga Jambi, Magetan dan Bandung.
Dalam menjalankan aksinya, para sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin yang di mana hasilnya terdata langsung ke Aplikasi Peduli Lindungi, tanpa melakukan proses penyuntikan.
Para sindikat ini, membandrol biaya sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta bagi orang yang ingin menggunakan jasanya.
"Ya anggota kita sudah menangkap pelaku di Bandung, dan sudah tiba di Polda Jambi sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi," kata Christo, Minggu (24/4).
Kemudian kata Christo, ini merupakan kasus pertama di Indonesia terkait kasus pembobolan Aplikasi Peduli Lindungi.
"Ya kita Polda Jambi yang pertama mengungkap kasus ini,"katanya.
Para pelaku ini, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus ini. (IMC02)
Akhiri Dualisme, PB HMI Sahkan Pandu Wijaya sebagai Ketum Cabang Jambi
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Bukber FKPT Jambi dan Keluarga NU, Asad: FKPT Bersama Masyarakat Cegah Radikalisme