IMCNews.ID, Tebo - Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kemenag) Tebo telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah Ramadhan 1443 H, untuk kabupaten Tebo. Dan sama seperti biasanya nilai digolongkan menjadi 3.
Kata Kakan Kemenag Tebo Tebo, penetapan dilakukan berdasarkan rapat bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Aula kantor Kemenag Tebo beberapa waktu yang lalu.
Herman menyebut, banyak pertimbangan dalam menetapkan besaran zakat fitrah. Menurutnya, seperti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikhawatirkan akan merubah harga beras hingga akhir bulan Ramadhan 1443 H.
"Namun hal tersebut dibantah oleh Disperindag Tebo dan mereka meyakini harga akan stabil hingga akhir bulan Ramadhan," kata Herman.
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan menggunakan beras 2,5 Kg atau menggunakan uang seharga beras yang dikonsumsi. Sedangkan ada 3 tingkatan yang ditetapkan.
"Tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu," ungkapnya Selasa (12/4).
Zakat fitrah wajib dan harus dikeluarkan umat muslim sekali setahun pada saat bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan, bahkan bayi yang baru dilahirkan wajib zakat fitrah. (*)
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek